SERBA-SERBI HARI PAJAK 2023

Merayakan Hari Pajak, Seperti Apa Sih di Negara Lain?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2023 | 10:00 WIB
Merayakan Hari Pajak, Seperti Apa Sih di Negara Lain?

Ilustrasi.

HUBUNGAN yang kuat dan harmonis dengan pembayar pajak menjadi tujuan utama yang dicita-citakan banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi. Segala cara dilakukan oleh otoritas pajak. Salah satunya ialah dengan merayakan Hari Pajak Nasional.

Di Indonesia, Hari Pajak jatuh pada tanggal 14 Juli. Perayaan Hari Pajak dilakukan pertama kalinya pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Pada tanggal tersebut, DJP biasanya menggelar banyak kegiatan.

Contoh, menggelar kegiatan olahraga seperti kompetisi voli. Kemudian, menggelar kegiatan sosial seperti donor darah. Ada juga kegiatan seni dan lain sebagainya seperti pameran lukisan dan foto, serta lomba menulis.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Merayakan Hari Pajak ternyata tak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain pun menggelar Hari Pajak atau event-event sejenisnya, misalnya Rwanda, Turki, dan Bangladesh. Kegiatan yang diadakan otoritas pajak di 3 yurisdiksi itu pun kurang lebih sama.

Lantas, seperti apa kegiatan yang diadakan otoritas pajak di 3 yurisdiksi tersebut dalam merayakan Hari Pajak?

  1. Rwanda
    Hari Pajak (Taxpayers Day) merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun di penjuru Rwanda. Tiap tanggal 19 Oktober, Presiden Republik Rwanda selalu hadir untuk mengikuti kegiatan nasional tersebut.

    Kehadiran presiden dalam rangkaian kegiatan Hari Pajak itu menegaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional, sekaligus mendorong kembali kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

    Dalam kegiatan tersebut, presiden bahkan secara khusus memberikan penghargaan kepada pembayar pajak yang patuh membayar pajak. Mulai dari wajib pajak berpenghasilan tinggi hingga wajib pajak dengan skala usaha UMKM.

    Otoritas pajak juga menggelar sejumlah kegiatan sosial, termasuk berdiskusi dengan para pembayar pajak dan pemangku kepentingan (stakeholder). Masukan dari stakeholder itu lalu akan menjadi pertimbangan otoritas untuk memperbaiki pelayanan.

    Tak hanya itu, otoritas pajak juga mengadakan kunjungan ke sekolah menengah atas (SMA) dan universitas. Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan edukasi banyak hal terkait dengan perpajakan selama 2 jam.

    Mulai dari bagaimana negara membelanjakan penerimaan pajak. Lalu, manfaat pajak bagi murid, dan lain sebagainya. Otoritas juga mengadakan lomba menulis bagi murid. Pemenang nantinya berkesempatan untuk magang di kantor pajak.
  2. Turki
    Tak seperti Rwanda, kegiatan Hari Pajak di Turki diadakan selama sepekan (Turkey’s Tax Week). Kegiatan rutin tahunan yang dilakukan tiap akhir pekan Februari ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

    Dalam pekan tersebut, otoritas gencar mengampanyekan masyarakat untuk membayar pajak dan membantu negara untuk mengatasi ekonomi informal. Sebanyak 500 pegawai pajak diterjunkan dalam pekan pajak tersebut.

    Setidaknya, terdapat 5 kegiatan yang dilakukan petugas pajak dalam pekan pajak tersebut. Pertama, mengunjungi pembayar pajak secara langsung untuk meminta masukan. Kedua, mengunjungi civil society organisations (CSO) untuk meminta masukan.

    Ketiga, membuka stan di kampus yang menyediakan informasi perihal kesadaran pajak, bahayanya pekerjaan di ekonomi informal, peluang kerja di bidang perpajakan, dan lain sebagainya.

    Keempat, mengadakan seminar di kampus. Terakhir, memasang poster atau spanduk tentang kesadaran pajak di tempat-tempat publik sehingga dapat mudah dilihat oleh masyarakat, termasuk anak kecil.
  3. Bangladesh
    Setiap tanggal 30 November, otoritas pajak Bangladesh merayakan Hari Pajak atau National Income Tax Day. Dalam perayaan Hari Pajak, otoritas menggelar Tax Fair di seluruh penjuru Bangladesh.

    Dalam penyelenggaraan Tax Fair tersebut, otoritas pajak menggandeng banyak mitra. Mulai dari media, sekolah, kampus, CSO, asosiasi konsultan pajak, sampai dengan kementerian dan lembaga.

    Dari Tax Fair tersebut, pembayar pajak mendapatkan layanan pajak eksklusif dari pejabat pajak secara gratis, termasuk informasi cara mengajukan restitusi pajak, dan memberikan asistensi dalam menghitung kewajiban pajak.

    Pembayar pajak juga bisa mendapatkan brosur-brosur berisikan informasi perpajakan di Tax Fair tersebut. Informasi yang diberikan bahkan ada yang dalam bentuk audio visual. Selain itu, wajib pajak baru juga bisa mengambil NPWP secara langsung di tempat.

    Kemudian, otoritas pajak juga memberikan penghargaan kepada pembayar pajak di wilayah masing-masing. Penghargaan diberikan kepada para wajib pajak patuh. Dalam gelaran Tax Fair 2018, otoritas pajak disebut-sebut menghabiskan dana hingga US$1,7 juta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP