IN-HOUSE TRAINING

Menyusun Transfer Pricing Documentation sesuai PMK-213

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 10:52 WIB
Menyusun Transfer Pricing Documentation sesuai PMK-213

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Academy akan menyelenggarakan in-house training (IHT) yang akan mengulas lebih dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2016 dan kaitannya dengan transfer pricing (TP).

Acara yang akan mengupas tuntas konsep dan aplikasi TP mulai dari basic hingga advance ini akan diselenggarakan pada Selasa–Kamis, 22-24 Agustus 2017 dan bertempat di Gets Hotel, Semarang.

IHT ini akan diisi oleh pakar transfer pricing yang sudah tidak asing lagi, yaitu Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan. Acara ini terbuka bagi untuk umum dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Semarang pada khususnya.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Bagi yang berminat untuk mengikuti IHT ini akan dikenakan biaya investasi sebesar Rp6.000.000. Sebagai informasi, pendaftaran dibuka mulai tanggal 1-16 Agustus 2017. Tambahan biaya Rp1.000.000 dikenakan bagi yang ingin menginap 3 malam di Twin Share Stay (Deluxe Room) di Gets Hotel.

Biaya investasi tersebut sudah termasuk pajak, 2x coffe break, 1x lunch, makalah (materi), dan sertifikat bagi para peserta IHT. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening 252-676767-2 BCA MT Haryono, Semarang a.n. KKP Arie dan Paulus.

Perlu diketahui, IHT ini terbatas hanya untuk 40 pendaftar pertama. Lalu, para peserta diwajibkan untuk membawa laptop agar mempermudah pengaplikasian TP Doc.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • Darriono Prajetno (0816-488-2155),
  • Paulus Suriansah (0816-663-627), dan
  • Jany Triekawati (024-7674-4110). (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha