LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Menyoal Sistem Informasi Pelayanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2018 | 14:50 WIB
Menyoal Sistem Informasi Pelayanan Pajak
Ahmad Rifai, Universitas Mercu Buana - Jakarta

INDONESIA merupakan negara yang memiliki populasi penduduk terbesar di dunia. Seiring pergantian tahun bahwa penduduk di Indonesia semakin meningkat, data yang diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa pada tahun 2015 mencatat sekitar 255.461.70 dan perkiraan pada tahun 2035 bertambah menjadi 305.652.40.

Oleh karena itu, bahwa pada dasarnya pemerintah menetapkan pajak untuk menunjang kehidupan di masa depan atau memajukan sebuah negara. Pajak merupakan sumber utama keuangan negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat umum.

Tetapi, ada beberapa permasalahan yang terjadi di lingkungan perpajakan, salah satunya adalah masyarakat yang enggan membayar pajak; padahal bayar pajak yang mereka lakukan akan kembali lagi kepadanya, entah dalam bentuk infrastruktur jalan, subsidi pangan maupun minyak dan lain sebagainya.

Penulis mengambil contoh penunggakan pajak pada jenis kendaraan yang berada di Jakarta bahwa kurang lebih 600.000 untuk kendaraan roda empat dan kurang lebih 3.200.000 untuk kendaraan roda dua, yang mencapai 1.6 Triliun, data tersebut dinyatakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri yang diwawancarai oleh salah satu media massa.

Terkadang orang-orang yang tidak membayar pajak memiliki pola pikir negatif kepada negara atau ia merasa rugi kalau bayar pajak sehingga ia berpikirkan uang yang dibayarkan akan dinikmati oleh orang-orang yang memiliki jabatan di negara ini. Padahal yang mereka pikirkan adalah salah besar, jika mereka membayarkan pajak tepat waktu akan berdampak pada kebaikkan terhadap bangsa dan negara.

Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan sebuah posisi strategis dalam peningkatan dalam penerimaan pajak yang sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam undang-undang dasar Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang menyatakan bahwa dalam rangka untuk menampung perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemberitahuan Pajak

DENGAN adanya data-data di atas menyatakan bahwa penulis memiliki terobosan baru dalam mewujudkan cita-cita negara melalui perpajakan di Indonesia, yaitu menerapkan sistem informasi pemberitahuan waktu pembayaran pajak serta ancaman yang akan diterima di saat pemberitahuan itu diabaikan.

Sistem informasi ini berbasis Android yang di mana pengguna dapat mengaksesnya dengan satu genggaman yang diberi nama E-MasGeng (Elektronik Masa Tenggang). Dalam mewujudkan aplikasi ini bahwa penulis menggunakan metode SDLC dengan model Waterfall dikarenakan adanya tingkat konsistensi yang tinggi dalam pelaksanaan setiap fasenya dan biasanya dilakukan oleh para Sistem Analis.

Selain itu, adanya penyuluhan terhadap masyarakat mengenai aplikasi E-MasGeng yang akan menjadi petugas yang mengawasi laporan perpajakan dari pengguna layanan pajak sehingga dapat mengurangi atau meminimalisir terjadinya penunggakan pajak yang dapat merugikan sebuah negara. Dengan hal ini, penulis memaparkan alur dalam proses penggunaan aplikasi E-MasGeng, sebagai berikut:


Jadi di dalam sistem tersebut memberikan laporan penunggakan dalam pembayaran pajak beserta spesifikasi atau rincian biaya yang harus dibayarkannya. Selain itu, pada sistem tersebut memberikan informasi tentang peraturan perundang-undangan mengenai pajak agar pengguna pajak tertib dalam melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak.

Modul-modul yang digunakan dalam penerapan sistem ini, berupa 1) Pengguna pajak yaitu masyarakat umum yang akan menerima laporan pajaknya di dalam sistem serta akan mendapatkan informasi-informasi lainnya tentang perpajakan melalui aplikasi E-MasGeng.

2) Petugas merupakan seseorang yang memantau pengguna layanan pajak yang masih menunggak setelah mendapatkan informasi tentang penunggakannya atau telah melewati masa tenggang pembayaran sehingga adanya penindakan dengan membayar pajak di tempat.

3) Register dan login; diperuntukkan bagai pengguna layanan pajak maupun petugas pajak 4) Hapus, edit maupun upgrade; diperuntukkan bagi petugas pajak 5) Edit data diri; diperuntukkan bagi masyarakat umum dan petugas pajak 6) Dokumentasi; sebuah tampilan atau hasil laporan setelah pembayaran pajak telah dibayarkan.

Penerapan aplikasi E-MasGeng di lingkungan perpajakan di Indonesia untuk menimalisir kerugian negara, karena banyaknya penunggakan dari pengguna layanan pajak sehingga hal ini dapat meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia.

Selain itu, adanya kesalahpahaman dari masyarakat umum tentang fungsi dan kegunaan pajak sehingga aplikasi ini pun membantu dalam pembelajaran tentang perpajakan di Indonesia. Dengan hal ini, penulis berharap adanya peningkatan kesadaran dari masyarakat umum tentang kewajiban dalam membayar pajak, karena sebuah penundaan akan memberi kerugian pada negara.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

BERITA PILIHAN