OPINI PAJAK

Menyoal Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 Terkait Penanganan Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020 | 13:30 WIB
Menyoal Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 Terkait Penanganan Covid-19

Bambang Pratiknyo,
Pemerhati Perpajakan.

SEBAGAI upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tanggal 6 April 2020 (PMK 28/2020). Upaya ini dimaksudkan untuk mendukung penanganan pandemi tersebut dan tentu saja hal ini patut diapresiasi.

Dalam PMK 28/2020 tersebut diatur pemberian fasilitas-fasilitas pajak, yaitu untuk PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Petunjuk pelaksanaannya selanjutnya diberikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2020 tanggal 21 April 2020 (SE-24/2020).

Salah satu hal yang menarik dari peraturan ini adalah mengenai pemberian fasilitas PPh Pasal 21 yang diatur dalam Pasal 7 PMK 28/2020. Yaitu, berupa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri berupa imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun pembebasan ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Dalam Pasal 7 pun disebutkan syarat lebih lanjut untuk memperoleh fasilitas ini. Pertama, penghasilan sehubungan dengan jasa yang dimaksud adalah penghasilan sehubungan dengan penyerahan jasa selain jasa yang telah dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2).

Kedua, penghasilan berupa imbalan tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pihak tertentu sebagai pemberi penghasilan ditetapkan sebagai berikut. Pertama, badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19. Kedua, rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19.

Ketiga, pihak lain selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Dalam SE-24/2020, penunjukkan ini dilakukan oleh badan/instansi pemerintah yang merupakan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pemberian pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak mensyaratkan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 21. Tentu saja, ketentuan ini membuat persyaratan untuk memperoleh fasilitas ini terbilang cukup mudah.

Analisis

Pemberian pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini turut memperluas cakupan pemberian insentif terkait penanganan pandemi Covid-19 karena dapat mencakup penghasilan dari tenaga medis (dokter dan perawat) yang sebelumnya tidak tercakup untuk mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 44/2020.

Selain itu, bagi dokter yang bukan pegawai rumah sakit yang selama ini mengalami kelebihan pembayaran pajak akibat penerapan PER-16/2016 setidaknya dapat menikmati penghasilan tanpa pemotongan PPh Pasal 21 walau hanya untuk beberapa masa pajak.

Meskipun persyaratannya terbilang mudah, ketentuan pemberian pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 28/2020 dan SE-24/2020 ini ternyata masih mengandung beberapa persoalan. Pertama, terkait dengan pihak tertentu sebagai pihak pemberi penghasilan sekaligus pemotong PPh Pasal 21.

Sebagaimana dijelaskan di atas, salah satu kriteria untuk memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah penghasilan diterima oleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pihak tertentu yang dimaksud salah satunya adalah rumah sakit.  

Lebih lanjut, Pasal 1 PMK 28/2020 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan rumah sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian atau Dinas Kesehatan sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19.

Dengan adanya persyaratan ini, bagaimana dengan tenaga medis yang menerima penghasilan dari rumah sakit yang tidak ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan atas jasanya dalam menangani pasien Covid-19? Apakah mereka dapat memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini?

Jika merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 7 PMK 28/2020, dapat disimpulkan bahwa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 tidak berlaku atas penghasilan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit yang tidak ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan. Padahal, faktanya, tidak semua pasien Covid-19 ditangani atau dirawat di rumah sakit rujukan.

Apalagi dalam beberapa kasus, rumah sakit rujukan mengalami over capacity sehingga pasien harus dirawat di rumah sakit atau intansi kesehatan lainnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan pemberian pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini masih bersifat parsial atau belum menyeluruh serta belum menyentuh semua pihak, terutama tenaga medis, yang berhubungan langsung dengan penanganan pasien Covid-19.

Kedua, terkait dengan fasilitas yang diberikan, yaitu pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena fasilitas yang diberikan hanya sebatas pembebasan atas pemotongan pajak, bukan pembebasan pajak atas penghasilan.

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima fasilitas ini tetap diwajibkan untuk melaporkan penghasilan atas jasa yang dilakukannya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dalam SPT PPh Tahunan-nya dan dikenakan PPh terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh (PPh OP), dalam hal keseluruhan penghasilan dalam setahun melebihi PTKP.  Dengan kata lain, wajib pajak yang bersangkutan tetap harus melunasi PPh OP yang terutang pada akhir tahun.

Bagi kebanyakan wajib pajak, tidak adanya pemotongan PPh Pasal 21 dalam tahun berjalan sering kali dianggap merepotkan. Apalagi jika jumlah PPh OP yang terutang pada akhir tahun jumlahnya tidak sedikit.

Alasannya, pemotongan ini sesungguhnya merupakan bentuk angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Oleh karena itu, adanya pemotongan ini justru dapat meringankan beban PPh OP yang harus dibayar pada akhir tahun.

Meskipun wajib pajak dapat memilih untuk tetap dipotong, pemberian pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 28/2020 ini dinilai kurang efektif dalam meringankan beban pajak dari wajib pajak yang menerima fasilitas ini, seperti bagi dokter dan perawat. Bahkan, bisa dikatakan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini sejatinya hanya berupa penundaan pembayaran PPh saja.

Ini tentunya berbeda jika fasilitas yang diberikan adalah fasilitas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK 44/2020. Dalam fasilitas PPh Pasal 21 DTP, pemberi kerja tetap menghitung pemotongan PPh Pasal 21 meskipun pada faktanya PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong tersebut akan diberikan secara tunai kepada wajib pajak.

PPh Pasal 21 DTP yang diberikan secara tunai tersebut pun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Akibatnya, besar kemungkinan dengan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini tidak ada lagi pembayaran pajak pada akhir tahun yang harus dilunasi wajib pajak.

Demikianlah penjelasan mengenai persoalan yang terdapat pada pemberian fasilitas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 28/2020 dan SE-24/2020. Semoga dalam waktu yang tersisa, fasilitas tersebut dapat disempurnakan demi lebih mendukung upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2020 | 05:08 WIB

analisisnya sangat membantu pak! saya yang belum punya pph lebih memahami terkait UU tsb. Memang itu juga yg akan saya tanyakan, bagaimana jika RS yang bukan rujukan tetapi merawat pasien COVID-19. Apalagi skrg di daerah saya sudah banyak RS swasta yg juga merawat pasien COVID-19. Apakah dokter atau perawatnya tetap harus bayar pajak?

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN