STATISTIK CUKAI DUNIA

Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 19:00 WIB
Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Ilustrasi.

BERTEPATAN dengan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni lalu, wacana legalisasi ganja kembali mencuat. Pada momen tersebut, seorang ibu bernama Santi Warastuti menyuarakan lagi permohonannya agar pemerintah melegalkan ganja demi mengobati anaknya yang mengalami kelainan otak.

Sebelumnya, pada November 2020, Santi bersama 2 orang lainnya telah mengajukan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika untuk melegalkan ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Proses uji materi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Pasal 6 UU 35/2009 memasukkan ganja dalam narkotika golongan I. Artinya, narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Di berbagai belahan dunia, tercatat sejumlah negara telah melegalkan ganja. Sebagian besar negara hanya melegalkan ganja demi kepentingan medis, sedangkan yang lainnya membolehkan untuk komersial dan sarana rekreasi.

Namun, di negara yang mengizinkan ganja untuk keperluan komersial, biasanya juga menerapkan cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Misalnya di Amerika Serikat (AS), hingga 1 Juli 2021 tercatat 19 dari 50 negara bagian telah melegalkan ganja dan memungut cukai atas produk tersebut.

Meski dilegalkan, peredaran ganja untuk kepentingan komersial masih sangat dibatasi. Kondisi itu kemungkinan akan berbeda apabila Cannabis Administration and Opportunity Act disahkan sehingga ganja akan dapat dijual secara nasional.

Publikasi berjudul Tax Foundation Comments to the Cannabis Administration and Opportunity Act mencatat ada 19 negara bagian AS yang melegalkan ganja untuk tujuan komersial dengan menetapkan skema dan tarif cukai secara bervariasi. Mayoritas mengatur tarif cukai berdasarkan harga eceran, tetapi ada pula yang menghitung berdasarkan beratnya.

Negara bagian Maine, Nevada, dan Michigan mengatur tarif cukai atas ganja sebesar 10% dari harga eceran, sedangkan di Washington mencapai 37% dari harga eceran.

Tak hanya di AS, legalisasi dan pengenaan cukai pada ganja juga berlaku di Kanada. Di negara tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan berkisar 5%-15%, tergantung provinsi masing-masing.

Selain AS dan Kanada, telah banyak negara di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi, meski dengan ruang lingkup yang sangat dibatasi. Di Australia, komoditas itu sempat dibolehkan untuk kepentingan medis pada 2016. Namun, belakangan warga Australia diizinkan memiliki ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.

Parlemen Australia juga telah menggulirkan usulan legalisasi ganja untuk keperluan rekreasi dengan menarik pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan cukai, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Kemudian di Jerman, pemerintah membuka peluang untuk memperluas legalisasi ganja tidak hanya sebatas pada penggunaan medis dengan memungut pajak. Atas konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi, diperkirakan akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sekitar €3,4 miliar per tahun.

Berikut ini data pengenaan cukai ganja di negara bagian AS dan Kanada:

(sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah