STATISTIK CUKAI DUNIA

Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 19:00 WIB
Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Ilustrasi.

BERTEPATAN dengan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni lalu, wacana legalisasi ganja kembali mencuat. Pada momen tersebut, seorang ibu bernama Santi Warastuti menyuarakan lagi permohonannya agar pemerintah melegalkan ganja demi mengobati anaknya yang mengalami kelainan otak.

Sebelumnya, pada November 2020, Santi bersama 2 orang lainnya telah mengajukan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika untuk melegalkan ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Proses uji materi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Pasal 6 UU 35/2009 memasukkan ganja dalam narkotika golongan I. Artinya, narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Di berbagai belahan dunia, tercatat sejumlah negara telah melegalkan ganja. Sebagian besar negara hanya melegalkan ganja demi kepentingan medis, sedangkan yang lainnya membolehkan untuk komersial dan sarana rekreasi.

Namun, di negara yang mengizinkan ganja untuk keperluan komersial, biasanya juga menerapkan cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Misalnya di Amerika Serikat (AS), hingga 1 Juli 2021 tercatat 19 dari 50 negara bagian telah melegalkan ganja dan memungut cukai atas produk tersebut.

Meski dilegalkan, peredaran ganja untuk kepentingan komersial masih sangat dibatasi. Kondisi itu kemungkinan akan berbeda apabila Cannabis Administration and Opportunity Act disahkan sehingga ganja akan dapat dijual secara nasional.

Publikasi berjudul Tax Foundation Comments to the Cannabis Administration and Opportunity Act mencatat ada 19 negara bagian AS yang melegalkan ganja untuk tujuan komersial dengan menetapkan skema dan tarif cukai secara bervariasi. Mayoritas mengatur tarif cukai berdasarkan harga eceran, tetapi ada pula yang menghitung berdasarkan beratnya.

Negara bagian Maine, Nevada, dan Michigan mengatur tarif cukai atas ganja sebesar 10% dari harga eceran, sedangkan di Washington mencapai 37% dari harga eceran.

Tak hanya di AS, legalisasi dan pengenaan cukai pada ganja juga berlaku di Kanada. Di negara tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan berkisar 5%-15%, tergantung provinsi masing-masing.

Selain AS dan Kanada, telah banyak negara di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi, meski dengan ruang lingkup yang sangat dibatasi. Di Australia, komoditas itu sempat dibolehkan untuk kepentingan medis pada 2016. Namun, belakangan warga Australia diizinkan memiliki ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.

Parlemen Australia juga telah menggulirkan usulan legalisasi ganja untuk keperluan rekreasi dengan menarik pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan cukai, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Kemudian di Jerman, pemerintah membuka peluang untuk memperluas legalisasi ganja tidak hanya sebatas pada penggunaan medis dengan memungut pajak. Atas konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi, diperkirakan akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sekitar €3,4 miliar per tahun.

Berikut ini data pengenaan cukai ganja di negara bagian AS dan Kanada:

(sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP