LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menyiasati Beban Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 09:42 WIB
Menyiasati Beban Pajak Kendaraan

Fitria Susan Meliyana, Makasar, Jakarta Timur

PAJAK Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus ditunaikan pemilik kendaraan beroda dan digerakkan motor. Namun, tidak jarang pemilik kendaraan belum memiliki kesadaran membayar pajak. Padahal pembayaran pajak yang tertib akan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Pembayaran PKB sering mengalami keterlambatan dan tidak jarang pemilik mengendarai kendaraan meski pajaknya mati atau belum membayar. Polisi biasanya akan melakukan penilangan, karena pembayaran PKB otomatis menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

Faktor keterlambatan seseorang melakukan pembayaran PKB di antaranya, pertama, kurangnya kesadaran membayar pajak adalah kontribusi terhadap pembangunan daerah yang juga dirasakan manfaatnya oleh si pembayar.

Kedua, sebagian masyarakat terbebani dengan pajak tersebut. Penarikan PKB didasarkan tipe kendaraan, bukan pendapatan. Warga menengah ke bawah membutuhkan motor sebagai modal bekerja, tetapi berat membayar pajak karena pendapatannya tidak menentu (Nempung, 2016).

Ketiga, tidak dimungkiri sebagian masyarakat masih lalai membayar PKB, Keempat, pelayanan petugas kepada wajib pajak tidak sama. Petugas kurang menyosialisasikan manfaat pajak bagi kemaslahatan sehingga masyarakat tidak merasa khawatir jika tidak membayar pajak.

Kelima, tingkat pendidikan masyarakat juga memengaruhi pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sebagai warga negara. Hal itu yang mengelompokkan masyarakat menjadi kelompok yang bertindak membayar tepat waktu dengan kelompok masyarakat yang tidak acuh.

Dalam 5 tahun terakhir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB tidak menunjukkan persentase buruk. Salah satunya di Jakarta Pusat yang mencapai 92,5% pada 2019. Namun, untuk tahun pandemi 2020 ini belum dapat diprediksi, apakah mencapai 90% atau berkurang.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan berbagai perubahan kehidupan, sehingga berdampak tidak hanya pada bidang sosial, tetapi juga ekonomi. Pandemi Covid-19 yang melonjak tinggi mengancam stabilitas perekonomian negara. Akhirnya, Indonesia masuk dalam resesi.

Dalam resesi, penerimaan PKB akan menurun dan keterlambatan pembayaran pajak meningkat. Masyarakat masih dalam kesulitan ekonomi. Hal ini tentu menjadi dilema bagi pemerintah daerah karena di sisi lain mereka membutuhkan pemasukan untuk mempertahankan ekonomi masyarakat.

Aplikasi Samsat
UNTUK mengoptimalkan penerimaan PKB, petugas bisa memberlakukan pengangsuran pembayaran. Angsuran PKB ini telah diberlakukan pada 2017 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi T-Samsat. Aplikasi ini memudahkan pemilik kendaraan melakukan angsuran.

Aplikasi T-Samsat ini tentu dapat dikembangkan di provinsi lain. Apalagi saat ini teknologi menjadi kebutuhan utama untuk memudahkan masyarakat. Angsuran pembayaran PKB lebih baik ditetapkan secara berkala baik melalui aplikasi T-Samsat maupun pelayanan secara luring.

Program ini bisa dikembangkan dengan memperluas mitra pembayaran tidak hanya pada bank tertentu. Pembayaran PKB dapat dibuka setiap bulan pada rentang waktu tertentu dengan jumlah pembayaran yang dihitung petugas. Dengan begitu, masyarakat merasa tidak terbebani.

Perubahan sistem penerimaan PKB menjadi dapat diangsur secara berkala ini tentu dapat menjadi upaya untuk mengoptimalkan penerimaan, tanpa harus menimbulkan keresahan di tengah masa pandemi dan resesi ekonomi.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN