PAJAK INTERNASIONAL

Menyelisik Sisi Gelap BEPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 17:31 WIB
Menyelisik Sisi Gelap BEPS

BUKU terbitan IBFD yang berjudul ‘The Aftermath of BEPS’ ini memuat kumpulan tulisan yang mengulas perkembangan regulasi pajak setelah adanya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action sekaligus memberikan kritik atas akibat yang ditimbulkan.

Pada bagian awal, penulis membahas tentang hak untuk menggunakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh entitas yang transparan secara fiskal. Penulis memberikan contoh-contoh kasus dan isu pemajakan penghasilan oleh entitas transparan secara fiskal sesuai Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Model 2017.

Pembahasan dilakukan dengan menyuguhkan ilustrasi kasus atas OECD Model 2017 terkait Beneficial Owner dan juga P3B di berbagai negara. Hal tersebut memudahkan pembaca untuk memahami regulasi yang diterapkan di model ini.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Lebih lanjut, penulis memberikan kritik atas prinsip dalam OECD Model. Penulis menyoroti dari beberapa aspek seperti interaksi antara transparansi, atribusi, dan rezim controlled foreign corporation (CFC) dengan P3B.

Kritik yang diberikan merupakan hasil penjajakan atas berbagai literatur terkait sehingga sesuai dengan maksud yang ingin diinterpretasikan melalui judul buku ini. Sebagai contoh, penulis menjabarkan kekurangan dari OECD Model dalam menangkal isu BEPS sehingga menginformasikan pembaca akan kompleksitas BEPS.

Pada bagian selanjutnya, buku ini memuat pembahasan singkat terkait sejarah konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan perkembangannya setelah BEPS. Pembahasan kemudian difokuskan pada modifikasi pada pasal 5 tentang pemajakan atas BUT dependent agent di negara sumber penghasilan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Perubahan pada pasal 5 dianggap oleh penulis tidak efektif sebagai ketentuan anti-avoidance measure. Pasal tersebut justru dinilai berisiko menambah beban kepatuhan dan administratif serta meningkatkan angka sengketa.

Analisis kritis terhadap modifikasi pasal tersebut tersebut dapat menjadi salah satu acuan pertimbangan OECD untuk menyempurnakan guidelines yang telah dibuat sebagai acuan otoritas pajak di berbagai negara dalam menanggulangi BEPS.

Bagian selanjutnya dari buku ini memuat diskusi yang menelusuri sejauh mana multilateral instrument (MLI) telah mencapai multilateralisme dalam pajak internasional. Penulis memuji MLI sebagai kesempatan yang baik untuk menciptakan wadah perumusan kebijakan pajak yang lebih inklusif secara global.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Namun demikian, menurut penulis, pelembagaan prinsip pajak OECD menimbulkan pertanyaan apakah MLI dapat menghalangi pendapat dari negara di luar OECD untuk dipertimbangkan dalam ranah internasional.

Kritik yang diberikan ini dapat memperluas wawasan dan menyadarkan para otoritas pajak dan pemerintah. Otoritas pada umumnya lebih menekankan pengaruh positif MLI seperti mengurangi treaty abuse, meningkatkan penyelesaian perselisihan, mencegah pemindahan BUT dari negara asal dan menetralisasi kekacauan akibat tumpang tindihnya perjanjian pajak.

Pada bagian terakhir, buku ini memuat diskusi terkait apakah hasil dari proyek BEPS telah mendorong keseimbangan tatanan pajak internasional terlalu jauh ke arah ketidakpercayaan dan kontrol yang berlebihan, baik untuk pembayar pajak dalam menata bisnis maupun untuk otoritas pajak dalam menata sistem pajak mereka.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Buku ini sangat berguna untuk dijadikan bahan referensi dalam ranah perpajakan internasional. Hal ini dikarenakan selain menjelaskan secara komprehensif regulasi-regulasi serta definisi yang ada, buku ini juga memuat masukan dan kritik dari berbagai penulis. Dengan demikian, ada sudut pandang yang beragam atas berbagai kebijakan yang diterapkan.

Tertarik membaca buku ini? Buku ini bisa Anda baca di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra