PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Menu PPS Tersedia Lagi di DJP Online, WP Bisa Unduh Surat Keterangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 18:35 WIB
Menu PPS Tersedia Lagi di DJP Online, WP Bisa Unduh Surat Keterangan

Wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu agar bisa memanfaatkan menu layanan PPS. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menyediakan menu layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Menu layanan PPS sudah tersedia kembali di DJP Online. Untuk menggunakannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online. Layanan PPS berisi submenu arsip dan bantuan. Untuk submenu arsip, ada pilihan daftar SPPH, SPPH batal, dan pencabutan SPPH.

“Menu ini menampilkan daftar Surat Keterangan atas SPPH [Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta] yang pernah Anda sampaikan,” demikian penjelasan DJP dalam bagian petunjuk pada pilihan daftar SPPH di DJP Online, dikutip pada Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pilihan daftar SPPH, terdapat 2 tabel yang menampilkan SKet atas SPPH kebijakan I dan II. Melalui kolom aksi di tabel daftar laporan SPPH, wajib pajak bisa melihat data SPPH dan mengunduh Surat Keterangan.

Kemudian, pada pilihan SSPH batal ditampilkan daftar Surat Keterangan atas SPPH yang dibatalkan. Sama seperti pilihan sebelumnya, terdapat 2 tabel yang menampilkan daftar pembatalan SPPH kebijakan I dan II.

Selanjutnya, pada pilihan pencabutan SPPH ditampilkan daftar Surat Keterangan atas pencabutan SPPH yang pernah disampaikan. Selain itu, terdapat juga 2 tabel yang menampilkan Surat Keterangan atas pencabutan SPPH kebijakan I dan II.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui kolom aksi di tabel daftar pencabutan SPPH, wajib pajak bisa melihat data SPPH dan mengunduh Surat Keterangan.

Seperti diketahui, PPS berakhir pada 30 Juni 2022. Setelah itu, mulai 1 September 2022, menu layanan PPS tidak tersedia lagi di DJP Online. Namun, banyak wajib pajak yang mengaku belum mengunduh Surat Keterangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra