Wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu agar bisa memanfaatkan menu layanan PPS.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menyediakan menu layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Menu layanan PPS sudah tersedia kembali di DJP Online. Untuk menggunakannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online. Layanan PPS berisi submenu arsip dan bantuan. Untuk submenu arsip, ada pilihan daftar SPPH, SPPH batal, dan pencabutan SPPH.
“Menu ini menampilkan daftar Surat Keterangan atas SPPH [Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta] yang pernah Anda sampaikan,” demikian penjelasan DJP dalam bagian petunjuk pada pilihan daftar SPPH di DJP Online, dikutip pada Senin (5/9/2022).
Dalam pilihan daftar SPPH, terdapat 2 tabel yang menampilkan SKet atas SPPH kebijakan I dan II. Melalui kolom aksi di tabel daftar laporan SPPH, wajib pajak bisa melihat data SPPH dan mengunduh Surat Keterangan.
Kemudian, pada pilihan SSPH batal ditampilkan daftar Surat Keterangan atas SPPH yang dibatalkan. Sama seperti pilihan sebelumnya, terdapat 2 tabel yang menampilkan daftar pembatalan SPPH kebijakan I dan II.
Selanjutnya, pada pilihan pencabutan SPPH ditampilkan daftar Surat Keterangan atas pencabutan SPPH yang pernah disampaikan. Selain itu, terdapat juga 2 tabel yang menampilkan Surat Keterangan atas pencabutan SPPH kebijakan I dan II.
Melalui kolom aksi di tabel daftar pencabutan SPPH, wajib pajak bisa melihat data SPPH dan mengunduh Surat Keterangan.
Seperti diketahui, PPS berakhir pada 30 Juni 2022. Setelah itu, mulai 1 September 2022, menu layanan PPS tidak tersedia lagi di DJP Online. Namun, banyak wajib pajak yang mengaku belum mengunduh Surat Keterangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.