Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (26/11/2024).
Maman mengatakan pemberian insentif pajak merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah kepada UMKM. Menurutnya, UMKM saat ini masih membutuhkan insentif PPh final untuk mengembangkan usaha.
"Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan usulan resmi akan kami masukkan untuk [PPh final UMKM] diperpanjang," katanya.
Maman menuturkan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada UMKM. PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.
Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. PPh final ini diberikan kepada UMKM dengan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, selama periode waktu tertentu.
Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 7 tahun pajak diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Sementara itu, jangka waktu selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.
Jika wajib pajak orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024. Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum.
"Prinsipnya, pemerintah berdasarkan arahan dari Pak Presiden, akan hadir untuk meringankan semua pengusaha-pengusaha UMKM," ujar Maman.
Selain topik PPh final UMKM, ada pula ulasan mengenai SKB 3 menteri perihal insentif pajak daerah untuk mendukung proyek pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian, ada pula bahasan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Hermawati Setyorinny memandang usulan perpanjangan masa berlaku insentif PPh final UMKM diperlukan lantaran kondisi UMKM saat ini tidak baik. Penjualan UMKM saat ini turun imbas tersaingi produk murah impor yang membanjiri Tanah Air.
“Itu sangat dipengaruhi barang impor yang banyak masuk. Apalagi 2025 ini, PPN akan menjadi 12%,” katanya.
Dia juga keberatan jika insentif PPh final 0,5% tak diperpanjang lagi. Terlebih, UMKM juga terbebani oleh tarif QRIS sebesar 0,3% berlaku untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp100.000. Belum lagi biaya lainnya seperti sertifikasi halal yang harus dipenuhi. (Kontan/DDTCNews)
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) keberatan perihal rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Gapensi khawatir kenaikan tarif PPN memicu berbagai dampak negatif.
Dampak negatif tersebut antara lain potensi adanya kenaikan harga material dan jasa konstruksi. Kondisi ini akan berujung pada beban kontraktor yang makin berat, termasuk masyarakat pengguna infrastruktur.
“Mayoritas anggota Gapensi ialah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata Sekjen Gapensi La Ode Safiul Akbar. (Kontan)
Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan surat keputusan bersama terkait dengan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta retribusi persetujuan bangunan gedung.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya dalam rangka percepatan dan juga sekaligus mempercepat prosesnya,” tuturnya. (DDTCNews/Kompas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyusun initial memorandum di bidang antikorupsi dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Merujuk pada peta jalan aksesi yang dirilis oleh OECD, salah satu core principle terkait dengan antikorupsi yang perlu dipenuhi oleh calon anggota OECD ialah mematuhi seluruh persyaratan dalam Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions (OECD Anti-Bribery Convention).
"Roh dari konvensi ini adalah memastikan pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil tanpa adanya praktik penyuapan," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum. (DDTCNews)
Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Awal coretax diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.
Penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Agus Wahyudi menjelaskan bahwa penanggung jawab yang saat ini terdata dalam data DJP Online akan menjadi PIC Utama.
“Nah, untuk pertama kali, nanti manajemen akses coretax akan dipegang oleh PIC Utama. PIC Utama ialah yang sekarang menjadi penanggung jawab di DJP Online,” katanya. (DDTCNews)
Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan berbagai skema insentif pajak untuk menjaga kinerja sektor otomotif pada tahun depan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pajak masih diperlukan untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan. Dengan insentif ini, industri otomotif juga diharapkan bakal meningkatkan produksinya.
"Dalam menjawab atau membuat konsumen tidak berat, itu harus ada inisiatif-inisiatif semacam kayak PPnBM DTP dan sebagainya," tuturnya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.