PERTEMUAN NEGARA ANGGOTA G-20

Menteri Keuangan Jepang Kritik AS Perihal Pajak Digital, Kenapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 11:24 WIB
Menteri Keuangan Jepang Kritik AS Perihal Pajak Digital, Kenapa?

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso. (photo credit: AP Photo/Alex Brandon)

RIYADH, DDTCNews—Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengkritik proposal AS yang menunda kesepakatan dibentuknya ketentuan baru dalam memajaki penghasilan korporasi raksasa teknologi.

“Jepang sangat khawatir dengan proposal AS. Hal itu sangat mengecilkan upaya kami dan negara lainnya dalam memajaki perusahaan digital,” kata Aso saat menghadiri pertemuan negara-negara anggota G-20 di Riyadh, Ahad (24/02/2020).

Bukan tanpa sebab, Jepang mengkritik AS. Saat ini, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tengah menggodok ketentuan baru untuk memajaki perusahaan teknologi di mana ia beroperasi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ketentuan baru dari OECD ini mendapat respon positif dari sebagian menteri keuangan negara G20. Sayang, AS justru mengajukan proposal skema safe harbour atau ketentuan yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi.

Kritik dari Jepang terhadap AS ini tentu sangat jarang mengingat kedua negara memiliki hubungan pertahanan yang erat. Meski demikian, ketentuan perpajakan baru perihal pajak digital saat ini memang dianggap sudah mendesak.

AS memang memiliki peran yang penting dalam isu pajak digital ini. Seperti diketahui, AS adalah rumah dari sejumlah perusahaan raksasa teknologi mulai dari Amazon, Google hingga Apple. Isu ini pun menjadi pembahasan dalam pertemuan G20.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun OECD meminta detail ketentuan pajak digital secara teknis bisa disepakati Juli ini. Kemudian, ketentuan itu diharapkan bisa disepakati secara penuh oleh negara-negara anggota G-20 pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mendesak ketentuan perpajakan yang baru, terutama soal pajak digital bisa diputuskan tahun ini guna menghindari ketentuan pajak digital yang berbeda-beda di setiap negara.

“Opsi sekarang itu hanya dua, memilih solusi global pada akhir tahun ini, atau tidak ada sama sekali. Memiliki satu ketentuan [berlaku global] atau memiliki ketentuan pajak digital yang beragam di seluru penjuru dunia,” tuturnya dilansir dari Reuters. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak