RUSIA

Menteri Energi Negara ini Serukan Reformasi Pajak atas Minyak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:30 WIB
Menteri Energi Negara ini Serukan Reformasi Pajak atas Minyak

Menteri Energi Rusia Alexander Novak. (foto: cdni.rt.com)

MOSKOW, DDTCNews – Menteri Energi Rusia Alexander Novak menyerukan reformasi pajak atas minyak agar Rusia lebih kompetitif.

Rusia, menurut Novak, memiliki cadangan minyak mentah yang cukup untuk menopang produksi selama lebih dari 50 tahun. Namun, jumlah produksi minyak tersebut berisiko turun jika sistem pajak tidak diubah.

“Kita memiliki cadangan yang besar tetapi mayoritas tidak ekonomis. Sebab, rezim pajak saat ini tidak memungkinkan kita untuk meningkatkan produksi minyak secara signifikan,” katanya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Lebih lanjut, Novak menyebut Rusia memiliki pendapatan dari pajak minyak tertinggi di dunia. Rata-rata nilai penerimaannya mencapai 68%—70% dari total pendapatan. Untuk ladang minyak di Siberia Barat yang tidak mendapat keringanan pajak, jumlahnya bahkan mencapai 85%.

Persentase tersebut menujukkan Rusia sangat bergantung pada pendapatan dari minyak mentah dan gas seperti kebanyakan negara produsen minyak lainnya. Untuk itu, Kementerian Keuangan telah berulang kali menentang penurunan pajak pada industri minyak.

Namun, Novak menegaskan jika rezim pajak tidak diubah, Rusia tidak akan mampu mempertahankan tingkat produksinya saat ini hanya. Produksi minyak, menurutnya, hanya akan bisa bertahan dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Terlebih, Rusia – yang telah lama menjadi produsen minyak mentah terbesar di dunia tersebut –tengah dikalahkan oleh Amerika Serikat (AS) pada saat ini. Padahal, biaya produksi minyak mentah di Rusia lebih rendah daripada di AS.

Novak mengatakan AS mampu bersaing dengan produsen seperti Rusia berkat kredit murah dan pajak yang terutama dikenakan pada keuntungan perusahaan. Sementara di Rusia, pajak industri minyak didasarkan pada pendapatan dan hasil ekstrasi.

Oleh karena itu, Novak mengusulkan untuk memperluas basis pajak pada laba perusahaan daripada mengenakannya berdasar hasil ekstraksi mineral. Sebab, pajak yang dikenakan atas hasil ekstraksi didasarkan pada volume output daripada profitabilitas proyek.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurut Novak, Rusia juga harus memberikan keringanan pajak untuk proyek eksplorasi, pengembangan ladang minyak kecil, dan teknologi ekstraksi minyak. Keringanan itu bisa dengan mengizinkan perusahaan untuk mengamortisasi dan mengurangi biaya pada pajak ekstraksi mineral.

Langkah-langkah semacam itu dapat meningkatkan margin laba senilai US$3 atau setara Rp42.285 sampai dengan US$5 atau setara Rp70.475 per barel. Dengan demikian, minyak Rusia akan lebih kompetitif.

“Langkah itu dapat menghasilkan 73 miliar barel cadangan minyak baru. Berdasarkan pada harga minyak saat ini, kebijakan itu akan menghasilkan penerimaan senilai US$4 triliun untuk Rusia,” ujarnya, seperti dilansir themoscowtimes.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci