LAYANAN INVESTASI

Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 17:33 WIB
Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor pariwisata agar bisa mendapatkan beberapa fasilitas, khususnya tax holiday. Hal itu juga dinilai akan mempermudah pengurusan regulasi dalam rangka investasi yang selama ini menghambat pertumbuhan pariwisata.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan pemberian insentif pajak bisa lebih menarik banyak investor untuk mengembangkan hartanya di kawasan tersebut, apa lagi dengan adanya deregulasi menjadi satu pintu yang semakin mempermudah masuknya investor.

“Danau Toba sekarang menjadi badan otoritas, nanti akan kami buat KEK juga sehingga mendapat fasilitas dari pemerintah antara lain finansial maupun insentif pajak seperti tax holiday. Lalu dari sisi non financial, ada one stop service agar pelayanan investor bisa satu pintu,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Adapun rencana itu telah ditetapkan di 10 lokasi antara lain Danau Toba Sumatera Utara, Tanjung Kelayang Bangka Belitung, Kabupaten Kepulauan Seribu Jakarta, Borobudur Jawa Tengah, Wakatobi Sulawesi Tenggara, Mandalika Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Morotai Maluku Utara, Bromo serta Tengger dan Semeru Jawa Timur.

“Jadi seluruh wilayah itu akan kami jadikan KEK agar menghapus permasalahan perizinan yang menghambat pertumbuhan industri sektor pariwisata. Peringkat perizinan berusaha kita selalu 100 dari 141, berarti terbukti lamban,” paparnya.

Dia pun mengakui masih banyak pengurusan izin investasi yang cukup rumit dan panjang, seperti halnya investor diharuskan mengurus izin ke beberapa dinas terkait. Terlebih, investor juga harus memenuhi persyaratan berupa formulir yang memiliki cukup banyak lampiran.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah para investor mengurus perizinan investasi. Pasalnya, perwakilan dinas terkait akan berada di lokasi tersebut dan mempercepat penyelesaian perizinan atau yang kerap disebut dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Investor jadi tidak perlu dilempar kesana-kemari untuk mengurus izin, nanti ada layanan PTSP di wilayah KEK. Upaya ini diharapkan mampu semakin meningkatkan masuknya investor ke Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?