LAYANAN INVESTASI

Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 17:33 WIB
Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor pariwisata agar bisa mendapatkan beberapa fasilitas, khususnya tax holiday. Hal itu juga dinilai akan mempermudah pengurusan regulasi dalam rangka investasi yang selama ini menghambat pertumbuhan pariwisata.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan pemberian insentif pajak bisa lebih menarik banyak investor untuk mengembangkan hartanya di kawasan tersebut, apa lagi dengan adanya deregulasi menjadi satu pintu yang semakin mempermudah masuknya investor.

“Danau Toba sekarang menjadi badan otoritas, nanti akan kami buat KEK juga sehingga mendapat fasilitas dari pemerintah antara lain finansial maupun insentif pajak seperti tax holiday. Lalu dari sisi non financial, ada one stop service agar pelayanan investor bisa satu pintu,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun rencana itu telah ditetapkan di 10 lokasi antara lain Danau Toba Sumatera Utara, Tanjung Kelayang Bangka Belitung, Kabupaten Kepulauan Seribu Jakarta, Borobudur Jawa Tengah, Wakatobi Sulawesi Tenggara, Mandalika Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Morotai Maluku Utara, Bromo serta Tengger dan Semeru Jawa Timur.

“Jadi seluruh wilayah itu akan kami jadikan KEK agar menghapus permasalahan perizinan yang menghambat pertumbuhan industri sektor pariwisata. Peringkat perizinan berusaha kita selalu 100 dari 141, berarti terbukti lamban,” paparnya.

Dia pun mengakui masih banyak pengurusan izin investasi yang cukup rumit dan panjang, seperti halnya investor diharuskan mengurus izin ke beberapa dinas terkait. Terlebih, investor juga harus memenuhi persyaratan berupa formulir yang memiliki cukup banyak lampiran.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah para investor mengurus perizinan investasi. Pasalnya, perwakilan dinas terkait akan berada di lokasi tersebut dan mempercepat penyelesaian perizinan atau yang kerap disebut dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Investor jadi tidak perlu dilempar kesana-kemari untuk mengurus izin, nanti ada layanan PTSP di wilayah KEK. Upaya ini diharapkan mampu semakin meningkatkan masuknya investor ke Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?