ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) bakal efektif mengerek rasio perpajakan (tax ratio).

Airlangga mengatakan pemerintah mengharapkan tax ratio Indonesia akan segera mencapai 12%, dari 10,32% pada 2023. Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi salah satu strategi untuk mencapai target tax ratio tersebut.

"Tentu kami harus kejar juga pendapatan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan coretax system," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Airlangga menuturkan dampak coretax terhadap peningkatan tax ratio akan terasa apabila mulai diterapkan pada akhir 2024.

Sebagai informasi, coretax system adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan coretax system dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

DJP berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Saat ini, DJP sedang melaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax system.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi coretax system akan langsung mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Kemudian, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi