KMK 36/2022

Menkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Menkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Petani merawat tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan karet rakyat, Tempino, Mestong, Muarojambi, Jambi, Jumat (14/10/2022). Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat sedikitnya 2.000 hektare lahan perkebunan karet rakyat di daerah itu telah beralih ke kelapa sawit akibat rendahnya nilai jual karet sejak beberapa bulan terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 36/KM.4/2022 yang memerinci pembatasan ekspor atas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) serta produk-produk turunannya.

KMK tersebut terbit sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

"Daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 50/2022 ... ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini," bunyi Diktum Pertama KMK 36/KM.4/2022, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Merujuk pada lampiran dari KMK tersebut, menteri keuangan menetapkan pembatasan ekspor atas CPO dan produk turunannya dengan kode HS 1511.10.00, 1511.90.20, 1511.90.36, 1511.90.37, 1511.90.39, Ex 1518.00.14, Ex 1518.00.19, Ex 1518.00.32, Ex 1518.00.38, Ex 1518.00.60, Ex 1518.00.90, dan Ex 2306.90.90.

KMK 36/KM.4/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan dinyatakan berlaku pada 10 Oktober 2022.

Dengan berlakunya KMK 36/KM.4/2022, KMK-KMK sebelumnya yakni KMK 17/KM.4/2022 dan KMK 20/KM.4/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Untuk diketahui, Permendag 50/2022 ditetapkan guna menjaga ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia.

Hak untuk mengekspor CPO ataupun produk turunannya diberikan bila eksportir telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan