KENAIKAN PTKP

Menkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 21:09 WIB
Menkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun).

Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak. "Peraturan tentang PTKP ini sudah saya tandatangani dan berlaku untuk tahun pajak 2016," ujar Bambang di Gedung Djuanda, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6).

Bambang sangat mengharapkan kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Konsumsi rumah tangga bisa naik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja bisa 40 ribu orang," tambahnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di sisi lain, Bambang menjelaskan adanya potensi pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp18,9 triliun pada 2016 akibat kenaikan PTKP tersebut.

“Ya, tentu ada potensi penerimaan hilang, tetapi secara berkelanjutan kenaikan itu diharapkan bisa berdampak ke pertumbuhan ekonomi, dari meningkatnya konsumsi masyarakat,” papar Bambang.

Kenaikan PTKP sebesar 50% di 2016 ini dinilai cukup signifikan. Menurut Bambang, hal itu dilakukan supaya dalam beberapa tahun ke depan sudah tidak perlu lagi dilakukan perubahan PTKP. “Ya, kita mengantisipasi agar tidak ada kenaikan tiap tahun," terang Bambang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Aturan PTKP ini berlaku mundur dari Januari 2016. Konsekuensinya, kelebihan pajak yang sudah dibayar dari awal tahun oleh wajib pajak nantinya akan digunakan untuk menutup sisa kekurangan pembayaran pajak sampai dengan akhir tahun.

"Karena ini berlaku mundur dari awal tahun, tentu akan ada penyesuaian nantinya," pungkas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?