JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani aturan mengenai kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun).
Dengan kenaikan ini, masyarakat yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak. "Peraturan tentang PTKP ini sudah saya tandatangani dan berlaku untuk tahun pajak 2016," ujar Bambang di Gedung Djuanda, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6).
Bambang sangat mengharapkan kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Konsumsi rumah tangga bisa naik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja bisa 40 ribu orang," tambahnya.
Di sisi lain, Bambang menjelaskan adanya potensi pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp18,9 triliun pada 2016 akibat kenaikan PTKP tersebut.
“Ya, tentu ada potensi penerimaan hilang, tetapi secara berkelanjutan kenaikan itu diharapkan bisa berdampak ke pertumbuhan ekonomi, dari meningkatnya konsumsi masyarakat,” papar Bambang.
Kenaikan PTKP sebesar 50% di 2016 ini dinilai cukup signifikan. Menurut Bambang, hal itu dilakukan supaya dalam beberapa tahun ke depan sudah tidak perlu lagi dilakukan perubahan PTKP. “Ya, kita mengantisipasi agar tidak ada kenaikan tiap tahun," terang Bambang.
Aturan PTKP ini berlaku mundur dari Januari 2016. Konsekuensinya, kelebihan pajak yang sudah dibayar dari awal tahun oleh wajib pajak nantinya akan digunakan untuk menutup sisa kekurangan pembayaran pajak sampai dengan akhir tahun.
"Karena ini berlaku mundur dari awal tahun, tentu akan ada penyesuaian nantinya," pungkas Bambang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.