KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Minta DJP dan DJBC Waspadai Prospek Penerimaan Perpajakan 2022

Dian Kurniati | Minggu, 17 April 2022 | 08:30 WIB
Menkeu Minta DJP dan DJBC Waspadai Prospek Penerimaan Perpajakan 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajarannya untuk selalu mewaspadai dampak peningkatan ketidakpastian global terhadap penerimaan perpajakan pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan banyak faktor yang dapat memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini di antaranya perang antara Rusia dan Ukraina. Meski perang membuat harga komoditas meningkat dan membawa berkah pada penerimaan, kondisi tersebut tetap harus diwaspadai.

"Apa yang kita lakukan dan di saat yang lain ditopang dengan kejadian yang ada di lingkungan sekitar kita, bisa menghasilkan hasil yang baik atau bisa menekan kinerja kita," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan penerimaan perpajakan pada 2021 telah menunjukkan kinerja yang baik. Capaian tersebut terjadi karena kombinasi kerja keras pegawai di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan berkah kenaikan harga komoditas global, terutama migas.

Dia menilai masih akan ada faktor eksternal yang akan memengaruhi kinerja perpajakan di Indonesia, baik dampak positif maupun negatif. Dalam situasi yang penuh dengan risiko, pegawai DJP dan DJBC harus tetap waspada dan jeli menangkap setiap peluang.

"Inilah yang menggambarkan betapa kita perlu untuk memiliki kemampuan untuk merendahkan hati kita semuanya," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.277,5 triliun setara dengan 104% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Untuk kepabeanan dan cukai, realisasi penerimaannya mencapai Rp269 triliun atau 125% dari target Rp215,0 triliun.

Pada tahun ini, target penerimaan pajak ditetapkan senilai Rp1.265 triliun. Sementara itu, target penerimaan dari bea dan cukai ditetapkan sejumlah Rp245 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra