KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Minta DJP dan DJBC Waspadai Prospek Penerimaan Perpajakan 2022

Dian Kurniati | Minggu, 17 April 2022 | 08:30 WIB
Menkeu Minta DJP dan DJBC Waspadai Prospek Penerimaan Perpajakan 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajarannya untuk selalu mewaspadai dampak peningkatan ketidakpastian global terhadap penerimaan perpajakan pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan banyak faktor yang dapat memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini di antaranya perang antara Rusia dan Ukraina. Meski perang membuat harga komoditas meningkat dan membawa berkah pada penerimaan, kondisi tersebut tetap harus diwaspadai.

"Apa yang kita lakukan dan di saat yang lain ditopang dengan kejadian yang ada di lingkungan sekitar kita, bisa menghasilkan hasil yang baik atau bisa menekan kinerja kita," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan penerimaan perpajakan pada 2021 telah menunjukkan kinerja yang baik. Capaian tersebut terjadi karena kombinasi kerja keras pegawai di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan berkah kenaikan harga komoditas global, terutama migas.

Dia menilai masih akan ada faktor eksternal yang akan memengaruhi kinerja perpajakan di Indonesia, baik dampak positif maupun negatif. Dalam situasi yang penuh dengan risiko, pegawai DJP dan DJBC harus tetap waspada dan jeli menangkap setiap peluang.

"Inilah yang menggambarkan betapa kita perlu untuk memiliki kemampuan untuk merendahkan hati kita semuanya," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.277,5 triliun setara dengan 104% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Untuk kepabeanan dan cukai, realisasi penerimaannya mencapai Rp269 triliun atau 125% dari target Rp215,0 triliun.

Pada tahun ini, target penerimaan pajak ditetapkan senilai Rp1.265 triliun. Sementara itu, target penerimaan dari bea dan cukai ditetapkan sejumlah Rp245 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN