RENCANA TAX HAVEN

Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 10:43 WIB
Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro melihat bahwa pembentukan kawasan suaka pajak legal adanya. Hal ini diungkapkan menyusul ide Bambang untuk membentuk kawasan tersebut di Indonesia setelah tax amnetsy selesai berlaku.

“Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada, seperti keterbukaan informasi,” ujar Bambang di sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu.

Bambang melihat kesuksesan negara Malaysia yang memiliki kawasan offshore financial centre di Pulau Labuan. Ia mengatakan bahwa suaka pajak di Indonesia akan menyerupai seperti Pulau Labuan tersebut.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Selain itu, Bambang juga mengutarakan bahwa daerah yang akan menjadi wilayah tax haven harus didukung dengan infrastruktur dan fasilitas yang memadai serta memiliki perbankan baik nasional maupun internasional.

Pada wilayah itu, lanjut Bambang, akan dijalankan rezim pajak khusus yang memiliki tarif pajak spesial. Namun tarif spesial itu hanya diberikan kepada mereka yang memiliki bisnis di luar negeri tetapi basisnya ada di Indonesia.

“Dia boleh memiliki bisnis di luar negeri, tapi SPV-nya jangan di luar negeri,” jelas Bambang.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk kawasan suaka ini sehingga dapat digunakan segera setelah kebijakan tax amnesty selesai.

“Dengan begitu, pengusaha lokal tahu bahwa ia bisa mendirikan SPV di negaranya sendiri tanpa harus mendirikan di negara lain,” pungkas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6