RENCANA TAX HAVEN

Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 10:43 WIB
Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro melihat bahwa pembentukan kawasan suaka pajak legal adanya. Hal ini diungkapkan menyusul ide Bambang untuk membentuk kawasan tersebut di Indonesia setelah tax amnetsy selesai berlaku.

“Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada, seperti keterbukaan informasi,” ujar Bambang di sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu.

Bambang melihat kesuksesan negara Malaysia yang memiliki kawasan offshore financial centre di Pulau Labuan. Ia mengatakan bahwa suaka pajak di Indonesia akan menyerupai seperti Pulau Labuan tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, Bambang juga mengutarakan bahwa daerah yang akan menjadi wilayah tax haven harus didukung dengan infrastruktur dan fasilitas yang memadai serta memiliki perbankan baik nasional maupun internasional.

Pada wilayah itu, lanjut Bambang, akan dijalankan rezim pajak khusus yang memiliki tarif pajak spesial. Namun tarif spesial itu hanya diberikan kepada mereka yang memiliki bisnis di luar negeri tetapi basisnya ada di Indonesia.

“Dia boleh memiliki bisnis di luar negeri, tapi SPV-nya jangan di luar negeri,” jelas Bambang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk kawasan suaka ini sehingga dapat digunakan segera setelah kebijakan tax amnesty selesai.

“Dengan begitu, pengusaha lokal tahu bahwa ia bisa mendirikan SPV di negaranya sendiri tanpa harus mendirikan di negara lain,” pungkas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan