RENCANA TAX HAVEN

Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 10:43 WIB
Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro melihat bahwa pembentukan kawasan suaka pajak legal adanya. Hal ini diungkapkan menyusul ide Bambang untuk membentuk kawasan tersebut di Indonesia setelah tax amnetsy selesai berlaku.

“Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada, seperti keterbukaan informasi,” ujar Bambang di sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu.

Bambang melihat kesuksesan negara Malaysia yang memiliki kawasan offshore financial centre di Pulau Labuan. Ia mengatakan bahwa suaka pajak di Indonesia akan menyerupai seperti Pulau Labuan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, Bambang juga mengutarakan bahwa daerah yang akan menjadi wilayah tax haven harus didukung dengan infrastruktur dan fasilitas yang memadai serta memiliki perbankan baik nasional maupun internasional.

Pada wilayah itu, lanjut Bambang, akan dijalankan rezim pajak khusus yang memiliki tarif pajak spesial. Namun tarif spesial itu hanya diberikan kepada mereka yang memiliki bisnis di luar negeri tetapi basisnya ada di Indonesia.

“Dia boleh memiliki bisnis di luar negeri, tapi SPV-nya jangan di luar negeri,” jelas Bambang.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk kawasan suaka ini sehingga dapat digunakan segera setelah kebijakan tax amnesty selesai.

“Dengan begitu, pengusaha lokal tahu bahwa ia bisa mendirikan SPV di negaranya sendiri tanpa harus mendirikan di negara lain,” pungkas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN