FILIPINA

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto menyebut pemerintah tidak berencana mengenakan jenis pajak baru hingga 2028.

Recto mengatakan pemerintah masih berfokus untuk memperkuat sistem administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengenakan jenis pajak baru.

"Saya pikir kita harus mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang sudah ada. Masih ada banyak kebocoran [pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Recto mengatakan pemerintah Marcos berkomitmen untuk menjadikan kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru sebagai opsi kebijakan terakhir. Terlebih, pajak yang berbasis konsumsi karena pengenaannya dapat menambah beban ekonomi masyarakat.

Dia memperkirakan komitmen tidak menambah jenis pajak ini dapat bertahan hingga akhir jabatannya di pemerintahan Marcos pada 2028.

Recto kemudian menyebut kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru tidak selalu menjamin peningkatan pengumpulan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, tarif pajak yang berlaku saat ini juga sudah tinggi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia pun menolak gagasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak kekayaan.

"Bagi saya, cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menumbuhkan perekonomian. Kalau ekonomi tumbuh, pajaknya bisa lebih banyak," ujarnya dilansir philstar.com.

Recto menambahkan Kemenkeu masih memiliki 5 kebijakan prioritas. Kelimanya yakni merevisi ketentuan PPN atas layanan digital, rasionalisasi rezim fiskal pertambangan, reformasi pajak kendaraan bermotor, menyelesaikan kajian cukai plastik sekali pakai tertentu, serta menyelesaikan pembahasan RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja