FILIPINA

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto menyebut pemerintah tidak berencana mengenakan jenis pajak baru hingga 2028.

Recto mengatakan pemerintah masih berfokus untuk memperkuat sistem administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengenakan jenis pajak baru.

"Saya pikir kita harus mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang sudah ada. Masih ada banyak kebocoran [pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Recto mengatakan pemerintah Marcos berkomitmen untuk menjadikan kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru sebagai opsi kebijakan terakhir. Terlebih, pajak yang berbasis konsumsi karena pengenaannya dapat menambah beban ekonomi masyarakat.

Dia memperkirakan komitmen tidak menambah jenis pajak ini dapat bertahan hingga akhir jabatannya di pemerintahan Marcos pada 2028.

Recto kemudian menyebut kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru tidak selalu menjamin peningkatan pengumpulan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, tarif pajak yang berlaku saat ini juga sudah tinggi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia pun menolak gagasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak kekayaan.

"Bagi saya, cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menumbuhkan perekonomian. Kalau ekonomi tumbuh, pajaknya bisa lebih banyak," ujarnya dilansir philstar.com.

Recto menambahkan Kemenkeu masih memiliki 5 kebijakan prioritas. Kelimanya yakni merevisi ketentuan PPN atas layanan digital, rasionalisasi rezim fiskal pertambangan, reformasi pajak kendaraan bermotor, menyelesaikan kajian cukai plastik sekali pakai tertentu, serta menyelesaikan pembahasan RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?