FILIPINA

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto menyebut pemerintah tidak berencana mengenakan jenis pajak baru hingga 2028.

Recto mengatakan pemerintah masih berfokus untuk memperkuat sistem administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengenakan jenis pajak baru.

"Saya pikir kita harus mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang sudah ada. Masih ada banyak kebocoran [pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Recto mengatakan pemerintah Marcos berkomitmen untuk menjadikan kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru sebagai opsi kebijakan terakhir. Terlebih, pajak yang berbasis konsumsi karena pengenaannya dapat menambah beban ekonomi masyarakat.

Dia memperkirakan komitmen tidak menambah jenis pajak ini dapat bertahan hingga akhir jabatannya di pemerintahan Marcos pada 2028.

Recto kemudian menyebut kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru tidak selalu menjamin peningkatan pengumpulan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, tarif pajak yang berlaku saat ini juga sudah tinggi.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dia pun menolak gagasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak kekayaan.

"Bagi saya, cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menumbuhkan perekonomian. Kalau ekonomi tumbuh, pajaknya bisa lebih banyak," ujarnya dilansir philstar.com.

Recto menambahkan Kemenkeu masih memiliki 5 kebijakan prioritas. Kelimanya yakni merevisi ketentuan PPN atas layanan digital, rasionalisasi rezim fiskal pertambangan, reformasi pajak kendaraan bermotor, menyelesaikan kajian cukai plastik sekali pakai tertentu, serta menyelesaikan pembahasan RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi