AMERIKA SERIKAT

Menkeu Ini Dorong Negosiasi Lanjutan atas 2 Pilar Konsensus Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Menkeu Ini Dorong Negosiasi Lanjutan atas 2 Pilar Konsensus Pajak

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo. (foto: COLPRENSA/elcolombiano.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Kolombia mendorong adanya negosiasi lanjutan atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion guna memperbaiki klausul-klausul perpajakan dalam kedua pilar tersebut.

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo mengatakan solusi 2 pilar pajak global tersebut tidak memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara-negara berkembang.

"Manfaat bagi negara berkembang sangat minim. Untuk itu, diperlukan negosiasi secara lebih lanjut guna meningkatkan manfaat kedua pilar bagi negara berkembang," ujar Ocampo di sela-sela acara IMF/World Bank Annual Meeting, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti dilansir Tax Notes International, Ocampo menyebut tambahan penerimaan bagi negara berkembang dari implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 sangat minim karena banyaknya pengecualian-pengecualian yang ada dalam kedua pilar tersebut.

Selain itu, sambungnya, negosiasi lanjutan juga diperlukan untuk menyederhanakan implementasi kedua pilar tersebut. Dia memandang Pilar 1 dan Pilar 2 saat ini masih terlalu rumit untuk diadopsi oleh negara-negara berkembang.

Sebagai informasi, konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework sejak Oktober 2021. Pilar 2 akan diimplementasikan sebagai common approach pada tahun depan dan Pilar 1 ditargetkan berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui Pilar 1 tersebut, yurisdiksi pasar akan mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1, yaitu perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Nanti, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?