AMERIKA SERIKAT

Menkeu Ini Dorong Negosiasi Lanjutan atas 2 Pilar Konsensus Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Menkeu Ini Dorong Negosiasi Lanjutan atas 2 Pilar Konsensus Pajak

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo. (foto: COLPRENSA/elcolombiano.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Kolombia mendorong adanya negosiasi lanjutan atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion guna memperbaiki klausul-klausul perpajakan dalam kedua pilar tersebut.

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo mengatakan solusi 2 pilar pajak global tersebut tidak memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara-negara berkembang.

"Manfaat bagi negara berkembang sangat minim. Untuk itu, diperlukan negosiasi secara lebih lanjut guna meningkatkan manfaat kedua pilar bagi negara berkembang," ujar Ocampo di sela-sela acara IMF/World Bank Annual Meeting, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Seperti dilansir Tax Notes International, Ocampo menyebut tambahan penerimaan bagi negara berkembang dari implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 sangat minim karena banyaknya pengecualian-pengecualian yang ada dalam kedua pilar tersebut.

Selain itu, sambungnya, negosiasi lanjutan juga diperlukan untuk menyederhanakan implementasi kedua pilar tersebut. Dia memandang Pilar 1 dan Pilar 2 saat ini masih terlalu rumit untuk diadopsi oleh negara-negara berkembang.

Sebagai informasi, konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework sejak Oktober 2021. Pilar 2 akan diimplementasikan sebagai common approach pada tahun depan dan Pilar 1 ditargetkan berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Melalui Pilar 1 tersebut, yurisdiksi pasar akan mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1, yaitu perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Nanti, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi