INDIA

Menkeu India: Sistem Transparansi Pajak Perlu Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:32 WIB
Menkeu India: Sistem Transparansi Pajak Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi.

MUMBAI, INDIA – Piyush Goyal, menteri keuangan ad interim India, meminta otoritas pajak untuk terus meningkatkan sistem administrasi pajak. Pendekatan yang harus diambil oleh otoritas pajak India agar sistem administrasi pajak meningkat, yaitu pendekatan yang memfokuskan pada kepentingan wajib pajak.

Dalam the Investiture Ceremony and International Customs Day 2019 yang berlangsung di akhir Januari 2019, Goyal menyatakan bahwa pemerintah telah menciptakan suasana yang “ramah” bagi wajib pajak dalam bentuk menurunkan pajak dan memajukan sistem teknologi. Meski demikian, pemerintah masih merasa adanya “ruangan” yang harus ditingkatkan lagi untuk wajib pajak.

“Otoritas pajak harus meningkatkan sistem transparansi pajak. Selain itu, otoritas pajak juga harus menyederhanakan sistem administrasi pajak agar memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.” ujarnya yang dilansir dari Tax Notes International Volume 93 Nomor 5 (13/2/2019).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Langkah yang akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah terkait sistem transparansi pajak, ialah pengungkapan anggaran keuangan sementara yang berisi dua ketentuan mengenai insentif pajak yaitu. Pertama, keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang berasal dari kelas menengah. Kedua, pembebasan pajak bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai petani.

Peningkatan sistem administrasi pajak yang menekankan pada sistem transparansi akan mencegah wajib pajak untuk mencari cara melakukan penghematan pajak. Dengan demikian, sistem transparansi pajak akan mempengaruhi wajib pajak untuk melakukan bisnis dengan cara yang beretika.

Selain itu, sistem transparansi juga dapat membuat wajib pajak merasa puas dengan kinerja yang dilakukan oleh otoritas pajak. Sistem transparansi memastikan pajak akan dialokasikan ke sektor-sektor yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang lebih luas, seperti infrastruktur, keamanan, dan bantuan untuk kaum muda, wanita, dan warga yang kurang mampu.

Upaya otoritas pajak terkait dengan peningkatan sistem administrasi pajak khususnya pajak tidak langsung mempengaruhi wajib pajak ketika melakukan bisnis. Terbukti dari peringkat India yang naik terkait dengan “Ease of Doing Business” di 2018 berdasarkan laporan dari World Bank.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?