KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menkeu Harap Pemda Makin Semangat Redam Inflasi Usai Diberi Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Menkeu Harap Pemda Makin Semangat Redam Inflasi Usai Diberi Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pengendalian inflasi.

Sri Mulyani mengatakan pengendalian inflasi diperlukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Terlebih, pemerintah juga telah memberikan dana insentif daerah (DID) bagi pemda yang berhasil mengendalikan inflasi di daerahnya.

"Ini untuk memberikan semangat dan recognition kepada seluruh kepala-kepala daerah untuk bisa menjaga sisi suplainya karena inflasi bisa ditentukan oleh distribusi yang tertahan atau jumlah pasokan yang tidak cukup," katanya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan laju inflasi Indonesia yang mencapai 5,9% secara tahunan masih tergolong moderat dibandingkan dengan negara-negara lain. Misal, inflasi di Meksiko telah mencapai 8,7% atau India mencapai 7,4%.

Menurut menteri keuangan, inflasi yang terkendali utamanya karena APBN yang menjadi jangkar. Dalam hal ini, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat rentan.

Sri Mulyani menyebut koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga memainkan peran penting. Dia memandang Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) sudah bekerja keras sehingga efek pengendalian inflasi meluas ke berbagai wilayah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Bahkan dalam hal ini saya menggunakan instrumen fiskal dengan memberikan kepada daerah-daerah, gubernur, bupati, walikota yang tingkat inflasinya bisa jauh di bawah atau menurun tajam di bawah nasional," ujarnya.

Sri Mulyani sebelumnya merilis PMK 140/2022 yang menjadi payung hukum pemberian DID kepada pemda dengan sejumlah kategori, termasuk kinerja penurunan inflasi di daerah.

Pada kategori ini, DID sudah diberikan kepada 40 pemda yang terdiri atas 10 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 15 pemerintah kota dengan nominal bervariasi. Simak 'Berhasil Tahan Inflasi, 40 Pemda Dapat Suntikan Dana Segar Rp420 M'

Berdasarkan catatan Kemenkeu, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei hingga Agustus 2022 di 40 daerah penerima DID hanya 0,26% atau lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan inflasi nasional yang mencapai 1,14%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN