KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menkeu Harap Pemda Makin Semangat Redam Inflasi Usai Diberi Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Menkeu Harap Pemda Makin Semangat Redam Inflasi Usai Diberi Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pengendalian inflasi.

Sri Mulyani mengatakan pengendalian inflasi diperlukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Terlebih, pemerintah juga telah memberikan dana insentif daerah (DID) bagi pemda yang berhasil mengendalikan inflasi di daerahnya.

"Ini untuk memberikan semangat dan recognition kepada seluruh kepala-kepala daerah untuk bisa menjaga sisi suplainya karena inflasi bisa ditentukan oleh distribusi yang tertahan atau jumlah pasokan yang tidak cukup," katanya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan laju inflasi Indonesia yang mencapai 5,9% secara tahunan masih tergolong moderat dibandingkan dengan negara-negara lain. Misal, inflasi di Meksiko telah mencapai 8,7% atau India mencapai 7,4%.

Menurut menteri keuangan, inflasi yang terkendali utamanya karena APBN yang menjadi jangkar. Dalam hal ini, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat rentan.

Sri Mulyani menyebut koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga memainkan peran penting. Dia memandang Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) sudah bekerja keras sehingga efek pengendalian inflasi meluas ke berbagai wilayah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Bahkan dalam hal ini saya menggunakan instrumen fiskal dengan memberikan kepada daerah-daerah, gubernur, bupati, walikota yang tingkat inflasinya bisa jauh di bawah atau menurun tajam di bawah nasional," ujarnya.

Sri Mulyani sebelumnya merilis PMK 140/2022 yang menjadi payung hukum pemberian DID kepada pemda dengan sejumlah kategori, termasuk kinerja penurunan inflasi di daerah.

Pada kategori ini, DID sudah diberikan kepada 40 pemda yang terdiri atas 10 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 15 pemerintah kota dengan nominal bervariasi. Simak 'Berhasil Tahan Inflasi, 40 Pemda Dapat Suntikan Dana Segar Rp420 M'

Berdasarkan catatan Kemenkeu, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei hingga Agustus 2022 di 40 daerah penerima DID hanya 0,26% atau lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan inflasi nasional yang mencapai 1,14%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra