STATISTIK KONTRIBUSI PAJAK

Meninjau Struktur Penerimaan Pajak di Negara-Negara Afrika

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:46 WIB
Meninjau Struktur Penerimaan Pajak di Negara-Negara Afrika

SUMBER penerimaan negara, khususnya menyangkut pajak dan pembayaran jaminan sosial, selalu menarik untuk dilihat. Sumber penerimaan negara juga mencerminkan prioritas dan strategi pemerintah, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Negara-negara di kawasan Afrika secara umum didominasi oleh negara yang dari sisi ekonomi ataupun sistem pajak belum semapan negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Lantas, bagaimanakah struktur penerimaan negara di kawasan tersebut?

Tabel berikut menunjukkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sumber-sumber penerimaan negara terkait dengan pajak dan pembayaran jaminan sosial di kawasan Afrika pada 2018.

Adapun penerimaan yang dimaksud berkaitan dengan pajak atas penghasilan dan laba, pembayaran jaminan sosial, pajak atas gaji karyawan, pajak properti, pajak atas barang dan jasa, serta pajak lainnya.


Terkait dengan penerimaan pajak atas penghasilan atau laba pada 2018, negara dengan proporsi penerimaan di atas kisaran 10% terhadap PDB antara lain Afrika Selatan (15,1%), Namibia (12,3%), Lesotho (11,9%), serta Seychelles (10,6%).

Baik Afrika Selatan, Namibia, maupun Lesotho, proporsi penerimaannya masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata negara OECD, yakni 11,6%.

Di sisi lain, negara dengan proporsi penerimaan terhadap PDB atas pembayaran jaminan sosial tertinggi di kawasan Afrika antara lain Tunisia (9,3%), Maroko (5,5%), dan Eswatini (2,4%). Di antara negara-negara tersebut, hanya Tunisia yang berada di atas rata-rata OECD, yakni sebesar 9,1%.

Sementara itu, Pantai Gading merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak atas gaji karyawan yang tertinggi, yakni mencapai 1,6%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 0,4%.

Adapun Afrika Selatan dan Maroko merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak properti tertinggi, yakni masing-masing sebesar 1,7% dan 1,6%. Namun, capaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata OECD, yaitu sebesar 1,9%.

Proporsi penerimaan atas barang dan jasa di negara-negara Afrika pada 2018 tergolong yang paling baik. Pasalnya, jumlah negara-negara yang proporsi penerimaannya lebih tinggi dari rata-rata OECD – yaitu sebesar 10,9% – pun terbilang cukup banyak.

Negara-negara yang dimaksud antara lain Seychelles (20,3%), Togo (14,8%), Tanjung Verde (14,1%), Mauritius (13,3%), Tunisia (12,8%), Maroko (11,8%), dan Afrika Selatan (11,5%). *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar