STATISTIK KONTRIBUSI PAJAK

Meninjau Struktur Penerimaan Pajak di Negara-Negara Afrika

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:46 WIB
Meninjau Struktur Penerimaan Pajak di Negara-Negara Afrika

SUMBER penerimaan negara, khususnya menyangkut pajak dan pembayaran jaminan sosial, selalu menarik untuk dilihat. Sumber penerimaan negara juga mencerminkan prioritas dan strategi pemerintah, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Negara-negara di kawasan Afrika secara umum didominasi oleh negara yang dari sisi ekonomi ataupun sistem pajak belum semapan negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Lantas, bagaimanakah struktur penerimaan negara di kawasan tersebut?

Tabel berikut menunjukkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sumber-sumber penerimaan negara terkait dengan pajak dan pembayaran jaminan sosial di kawasan Afrika pada 2018.

Adapun penerimaan yang dimaksud berkaitan dengan pajak atas penghasilan dan laba, pembayaran jaminan sosial, pajak atas gaji karyawan, pajak properti, pajak atas barang dan jasa, serta pajak lainnya.


Terkait dengan penerimaan pajak atas penghasilan atau laba pada 2018, negara dengan proporsi penerimaan di atas kisaran 10% terhadap PDB antara lain Afrika Selatan (15,1%), Namibia (12,3%), Lesotho (11,9%), serta Seychelles (10,6%).

Baik Afrika Selatan, Namibia, maupun Lesotho, proporsi penerimaannya masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata negara OECD, yakni 11,6%.

Di sisi lain, negara dengan proporsi penerimaan terhadap PDB atas pembayaran jaminan sosial tertinggi di kawasan Afrika antara lain Tunisia (9,3%), Maroko (5,5%), dan Eswatini (2,4%). Di antara negara-negara tersebut, hanya Tunisia yang berada di atas rata-rata OECD, yakni sebesar 9,1%.

Sementara itu, Pantai Gading merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak atas gaji karyawan yang tertinggi, yakni mencapai 1,6%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 0,4%.

Adapun Afrika Selatan dan Maroko merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak properti tertinggi, yakni masing-masing sebesar 1,7% dan 1,6%. Namun, capaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata OECD, yaitu sebesar 1,9%.

Proporsi penerimaan atas barang dan jasa di negara-negara Afrika pada 2018 tergolong yang paling baik. Pasalnya, jumlah negara-negara yang proporsi penerimaannya lebih tinggi dari rata-rata OECD – yaitu sebesar 10,9% – pun terbilang cukup banyak.

Negara-negara yang dimaksud antara lain Seychelles (20,3%), Togo (14,8%), Tanjung Verde (14,1%), Mauritius (13,3%), Tunisia (12,8%), Maroko (11,8%), dan Afrika Selatan (11,5%). *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi