TRANSPARANSI mengenai pemilik manfaat (beneficial owner/BO) dari suatu korporasi sudah dimulai sejak keluarnya Perpres 13/2018. Transparansi BO ini sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, hingga 4 Desember 2019, data pelaporan pemilik manfaat sudah mencapai angka 32.756 untuk kategori perseroan terbatas, 3.691 untuk yayasan, dan 2.179 untuk perkumpulan.
Transparansi BO dari korporasi menjadi bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Transparansi BO juga penting dalam upaya pencegahan penghindaran pajak.
Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, transparansi BO juga disebut-sebut menjadi aspek yang tidak kalah penting. Dalam konteks hukum, transparansi BO sejatinya memberikan efek positif bagi sebuah perusahaan karena menunjukkan adanya itikad baik.
Untuk membahas topik ini, pada episode ke-14 DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol dengan Ketua Tim Penyusun Perpres 13/2018 yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sekolah STH Indonesia Jentera Yunus Husein. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.