STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Menilik Makna Korelasi Beberapa Indikator Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 17:05 WIB
Menilik Makna Korelasi Beberapa Indikator Administrasi Pajak

PADA pertengahan 2020, International Monetary Fund (IMF) merilis working paper berjudul Raising Tax Revenue: How to Get More from Tax Administration.

Secara garis besar, working paper ini mengulas beberapa poin yang perlu diperhatikan untuk optimalisasi kinerja penerimaan pajak melalui pembenahan sistem administrasi pajak. Salah satu poinnya mengenai analisis keterkaitan antara sub-indikator dari administrasi pajak melalui suatu indeks korelasi.

Adapun nilai indeks yang diperoleh didasarkan pada keterkaitan antar-indikator administrasi pajak dari negara-negara yang menjadi responden survei International Survey on Revenue Administration (ISORA) pada 2015 dan 2017.

Tabel berbentuk matriks berikut menunjukkan nilai indeks dari indikator-indikator administrasi pajak seperti compliance risk management (CRM), data pihak ketiga, digitalisasi, orientasi layanan, akuntabilitas publik, otonomi, serta rasio staf dan wajib pajak (WP) aktif terhadap angkatan kerja.


Dari tabel matriks di atas, diketahui indikator-indikator dengan korelasi satu sama lain yang cukup tinggi (> 50%) yaitu orientasi layanan – akuntabilitas publik (62%), data pihak ketiga – rasio wajib pajak aktif/angkatan kerja (61%), otonomi – orientasi layanan (57%), rasio staf/ angkatan kerja – rasio wajib pajak aktif/angkatan kerja (55%), serta orientasi layanan – data pihak ketiga (51%).

Tingginya korelasi antara orientasi layanan dengan akuntabilitas publik disebabkan oleh peran orientasi layanan yang juga berkaitan dengan tingkat komitmen manajemen administrasi.

Hal ini sejatinya dilakukan untuk menunjukkan akuntabilitas dan tanggap terhadap pembayar pajak dan warga negara pada umumnya, di samping hanya mencerminkan praktik untuk mendorong kepatuhan sukarela (IMF, 2016).

Selain itu, adanya korelasi yang tinggi antara orientasi layanan dengan data pihak ketiga juga mencerminkan perlunya integrasi data perpajakan dalam mengoptimalkan pelayanan pajak yang tepat sasaran.

Mengacu pada working paper tersebut, pengalaman reformasi administrasi perpajakan selama ini menunjukkan manfaat utama dari reformasi administrasi muncul dari integrasi strategis dari berbagai komponen, termasuk yang berkaitan dengan data dan informasi.

Walau demikian, adanya keterkaitan antar sub-indikator tersebut juga memberikan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak ketika merumuskan strategi yang efektif terkait dengan peningkatan kinerja penerimaan pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?