KEBIJAKAN PAJAK

Mengungkap ‘Gunung Es’ Politik Kebijakan Pajak Amerika Serikat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 19:24 WIB
Mengungkap ‘Gunung Es’ Politik Kebijakan Pajak Amerika Serikat

TAX policy should reflect a country’s value and address its problem. Menyitir pernyataan dari sang penerima Nobel, Joseph A. Stiglitz, kebijakan pajak melekat pada nilai-nilai yang dianut suatu negara. Dia bukanlah produk palugada (one size fits all) yang bisa dengan mudah diterapkan di mana saja.

Kebijakan pajak lahir dari suatu konteks politik. Perumusan kebijakannya bukan sekadar fungsi teknis dari sebuah pemerintahan, melainkan juga proses interaktif yang kompleks dan dipengaruhi oleh beragam kondisi sosial-politik.

Kompleksitas interaksi dan berbagai konteks sosial-politik ini pula yang mengantarkan keputusan desain sistem pajak dari sebuah negara. Kebijakan pajak juga dapat dikatakan sebagai ‘kesepakatan’ antara negara dengan individu sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Wajib pajak yang notabene perwakilan dari berbagai kelompok kepentingan merupakan aktor kunci yang dapat menekan atau mempengaruhi suatu perumusan kebijakan. Oleh karen itu, menjadi penting bagi individu untuk memahami perkembangan kebijakan pajak hingga implementasinya serta unsur-unsur politik yang mempengaruhinya.

Buku berjudul ‘Tax Politics and Policy’ ini menawarkan pembahasan komperhensif mengenai relasi antara politik dan perkembangan kebijakan pajak pada konteks Amerika Serikat. Buku ini secara menarik menelaah bongkahan ‘gunung es’ politik kebijakan pajak yang telah diterapkan selama lebih dari 100 tahun.

Pada bagian awal, pemahaman pembaca dibawa pada akar sejarah dan ruang lingkup filosofis awal mula kebijakan pajak di Amerika Serikat. Periode sejarah tersebut juga menggambarkan pengaruh perang ideologi antara liberalisme klasik dan progresivisme kala itu, dalam pengambilan keputusan desain kebijakan pajak.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Tidak selesai di sana, buku ini selanjutnya membahas diskursus mengenai motif dan prinsip utama kebijakan pajak baik dari pertimbangan normatif maupun pragmatis. Hal ini termasuk mengenai asas kemampuan, asas keadilan, serta asas manfaat dari kebijakan pajak.

Pembahasan kemudian beralih pada filosofi hingga perkembangan terkini dari masing-masing kebijakan pajak. Ada pembahasan pajak penghasilan, pajak atas konsumsi, pajak properti, hingga pajak atas aset/kekayaan.

Dalam pembahasan mengenai pajak penghasilan, buku ini bercerita mengenai hakikat hubungan negara dengan individu hingga transformasi hubungan tersebut pada konteks kontemporer.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan tripartit dalam konteks pajak penghasilan badan. Fenomena tax shifting dan diskursus siapa yang sebenarnya membayar pajak penghasilan badan juga dikupas secara komperhensif dalam buku ini.

Pertanyaan besar mengenai ‘mengapa individu perlu membayar pajak konsumsi dengan pendapatan yang diterima, ketika hal tersebut juga sudah dipungut pajak?’ juga dianalisis melalui mata pisau konsep ekuitas dan keadilan.

Konsep tersebut juga mengantarkan kepada pembahasan pajak aset dan kekayaan, yang terus menuai pro-kontra dari mazhab ideologi berseberangan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada salah satu bab yang menarik, penulis juga menyingkap pengaruh politik dari kebijakan pajak konsumsi tertentu atau yang sering disebut sebagai pajak dosa (sin tax). Kebijakan yang bertujuan untuk mencegah perilaku dan akibat negatif ini rupanya tidak bisa dipandang dengan satu mata tertutup.

Interaksi politik, proses negosiasi, dan lobi kerap mewarnai perumusan kebijakan sehingga tak jarang melenceng dari asas manfaat (beneficiary principle) dari pajak itu sendiri. Kebijakan sin tax juga memiliki celah masuknya praktik perburuan rente dari berbagai pemangku kepentingan.

Buku karya Michael Thom dari sekolah kebijakan publik, University of Southern California ini diakhiri dengan gagasan mengenai reformasi pajak. Berdasarkan analisis yang ditorehkannya, Thom menawarkan lima gagasan dalam reformasi kebijakan pajak yang sistematis dalam konteks politik Amerika Serikat.

Buku ini ditujukan untuk skala pembaca yang luas dari pejabat politik, pengamat kebijakan publik hingga seluruh individu yang turut berkontribusi dalam membayar pajak. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan