KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Penerapan Retroaktivitas dalam Hukum Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 16:00 WIB
Mengulas Penerapan Retroaktivitas dalam Hukum Pajak

RETROAKTIF merupakan asas yang menghendaki pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya. Sederhananya, asas retroaktif ini bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur.

Lantas, apakah asas tersebut dapat diterapkan dalam ranah hukum pajak demi penegakan hukum?

Untuk memahami hal tersebut, buku berjudul “Retroactivity of Tax Legislation” yang disunting oleh Hans Gribnau dan Melvin Pauwels ini merupakan pilihan yang tepat bagi pembaca karena menyajikan studi terpadu mengenai retroaktivitas dalam legislasi pajak di berbagai negara Eropa.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Buku yang diterbitkan pada 2013 ini terdiri atas Final Reports hasil konferensi tahunan Asosiasi Profesor Hukum Pajak Eropa (EATLP) yang diadakan di Leuven, Belgia pada tanggal 27-29 Mei 2010. Dalam konferensi tersebut, retroaktif dalam perpajakan menjadi topik utama.

Secara keseluruhan, pembahasan buku terdiri atas tiga bagian utama. Mula-mula, penulis membahas perihal General Reports yang memuat penjelasan mengenai terminologi serta diskusi dan evaluasi praktik penerapan retroaktivitas dalam ranah hukum pajak.

Selain itu, para penulis juga mendiskusikan pandangan para akademisi mengenai retroaktivitas dalam legislasi pajak. Salah satu topik menarik yang didiskusikan pada bagian ini adalah diskusi mengenai ‘comparison moment'.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Para penulis mengungkapkan kesalahpahaman saat membahas retroaktivitas kerap terjadi karena penggunaan ‘comparison moment' yang berbeda. Hal ini terjadi juga dikarenakan beberapa negara menggunakan tanggal berlakunya undang-undang sebagai ‘comparison moment'.

Pemilihan ‘comparison moment' yang demikian disebabkan karena sebagian besar konstitusi negara (atau undang-undang lain yang relevan) memiliki ketetapan setiap undang-undang tidak dapat berlaku sebelum tanggal berlakunya.

Pembahasan beralih pada Topical Reports, yakni pembahasan dan dikusi mengenai isu-isu penting yang banyak dijumpai terkait penerapan retroaktivitas dalam legislasi pajak. Penulis mencoba untuk meninjau isu-isu tersebut dengan menggunakan pendekatan hukum dan ekonomi.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Salah satu penjelasan menarik yang dimuat dalam pembahasan tersebut yaitu mengenai hubungan antara penerapan asas retroaktivitas dengan aspek-aspek kepastian hukum serta nilai-nilai dan konsep dari rule of law.

Selanjutnya, penulis memuat National Reports yang berisikan pembahasan mengenai perbedaan terminologi serta evaluasi terhadap penerapan asas retroaktivitas dalam legislasi pajak yang dikaitkan dengan prinsip hukum yang dianut sistem pajak dan konstitusi di berbagai negara Eropa.

Secara keseluruhan, buku terbitan EATLP ini menyajikan pembahasan isu-isu seputar penerapan retroaktivitas dalam legislasi pajak di berbagai negara Eropa secara efektif dan sistematis sehingga mudah dimengerti.

Baca Juga:
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selain itu, pendekatan sistematis yang digunakan dalam membahas isu-isu seputar penerapan asas retroaktivitas dalam legislasi pajak di berbagai negara Eropa juga sangat baik karena memadukan dua perspektif berbeda melalui pendekatan hukum dan ekonomi dengan baik.

Untuk itu, buku ini patut untuk dijadikan bahan pembelajaran serta referensi bagi aparat pemerintah dan akademisi dalam mendiskusikan serta mengevaluasi penerapan asas retroaktivitas dalam legislasi pajak di negeri sendiri.

Masyarakat umum juga dapat menjadikan buku ini untuk memperluas wawasannya terkait dengan asas retroaktivitas serta bagaimana implikasinya dalam ranah hukum pajak. Apalagi, asas tersebut turut mempengaruhi hak-hak wajib pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI