LAPORAN DDTC DARI AMSTERDAM

Mengkaji Perubahan Panduan TP Pasca BEPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 07:37 WIB
Mengkaji Perubahan Panduan TP Pasca BEPS

Denia Endriani Djajasinga (kiri) dan Flouresya Lousha (kanan) berpose di Dam Square Amsterdam

AMSTERDAM, DDTCNews –Menjelang penghujung tahun 2017, DDTC kembali mengirimkan profesionalnya untuk mengikuti program advanced-level course terkait transfer pricing di Amsterdam, Belanda. Kursus yang diadakan pada 29 November – 1 Desember 2017 ini diselenggarakan oleh International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dan mengusung tema Transfer Pricing and Substance Masterclass. Kali ini, kesempatan untuk menimba ilmu di negeri kincir angin tersebut diberikan kepada Denia Endriani dan Flouresya Lousha yang merupakan Senior Specialist Divisi Transfer Pricing DDTC.

Seiring dengan finalisasi proyek BEPS oleh OECD pada 5 Oktober 2015, yang salah satunya menyoroti isu transfer pricing yang semakin berkembang, otoritas pajak di beberapa negara kini mulai mengadopsi panduan baru yang tertuang dalam Final BEPS Report tersebut. Hal ini tentunya memberi implikasi langsung bagi para pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional.

Dilatarbelakangi oleh adanya panduan baru tersebut, kursus ini secara khusus bertujuan untuk membahas perubahan panduan analisis transfer pricing pasca BEPS Final report. Serta, isu-isu mengenai pengimplementasian panduan tersebut dalam tataran praktis. Seperti, pendekatan untuk mengkuantifikasi penciptaan nilai atau ‘value creation’ dalam suatu rantai bisnis hingga persiapan terkait dengan pendokumentasian transaksi afiliasi bagi suatu grup usaha melalui pembuatan laporan per negara (country by country report).

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Terbagi dalam tiga hari, kursus dengan metode workshop ini menekankan pada pembahasan studi kasus atas skema dan isu transfer pricing terkini di ranah perpajakan internasional. Materi pembahasan meliputi hal-hal berikut.

Hari pertama, diskusi berfokus pada studi kasus atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mencakup analisis value chain dan analisis fungsional. Serta, pembahasan studi kasus atas pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.

Hari kedua, pembahasan mengenai transaksi khusus lain berupa transaksi jasa dan pendanaan intra-grup dengan penekanan pada isu low-value added services dan hybrid financing.

Baca Juga:
Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Pada hari terakhir, workshop akan ditutup dengan diskusi mengenai three-tier transfer pricing documentation serta upaya meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa transfer pricing melalui jalur Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Seluruh materi dalam workshop tersebut disampaikan oleh para praktisi dan pakar transfer pricing seperti Clive Jie-A-Joen selaku Transfer Pricing Director di DLA Piper Netherlands dan Eduard Sporken selaku Director di KPMG Amsterdam.

Program kursus Transfer Pricing and Substance Masterclass ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para pegawainya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BEPS , HRDP
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Jumat, 06 September 2024 | 11:52 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal Kunci Rasio Pajak Optimal

Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:00 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Tantangan Pajak Internasional: BEPS dan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN