LAPORAN DDTC DARI AMSTERDAM

Mengkaji Perubahan Panduan TP Pasca BEPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 07:37 WIB
Mengkaji Perubahan Panduan TP Pasca BEPS

Denia Endriani Djajasinga (kiri) dan Flouresya Lousha (kanan) berpose di Dam Square Amsterdam

AMSTERDAM, DDTCNews –Menjelang penghujung tahun 2017, DDTC kembali mengirimkan profesionalnya untuk mengikuti program advanced-level course terkait transfer pricing di Amsterdam, Belanda. Kursus yang diadakan pada 29 November – 1 Desember 2017 ini diselenggarakan oleh International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dan mengusung tema Transfer Pricing and Substance Masterclass. Kali ini, kesempatan untuk menimba ilmu di negeri kincir angin tersebut diberikan kepada Denia Endriani dan Flouresya Lousha yang merupakan Senior Specialist Divisi Transfer Pricing DDTC.

Seiring dengan finalisasi proyek BEPS oleh OECD pada 5 Oktober 2015, yang salah satunya menyoroti isu transfer pricing yang semakin berkembang, otoritas pajak di beberapa negara kini mulai mengadopsi panduan baru yang tertuang dalam Final BEPS Report tersebut. Hal ini tentunya memberi implikasi langsung bagi para pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional.

Dilatarbelakangi oleh adanya panduan baru tersebut, kursus ini secara khusus bertujuan untuk membahas perubahan panduan analisis transfer pricing pasca BEPS Final report. Serta, isu-isu mengenai pengimplementasian panduan tersebut dalam tataran praktis. Seperti, pendekatan untuk mengkuantifikasi penciptaan nilai atau ‘value creation’ dalam suatu rantai bisnis hingga persiapan terkait dengan pendokumentasian transaksi afiliasi bagi suatu grup usaha melalui pembuatan laporan per negara (country by country report).

Baca Juga:
DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Terbagi dalam tiga hari, kursus dengan metode workshop ini menekankan pada pembahasan studi kasus atas skema dan isu transfer pricing terkini di ranah perpajakan internasional. Materi pembahasan meliputi hal-hal berikut.

Hari pertama, diskusi berfokus pada studi kasus atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mencakup analisis value chain dan analisis fungsional. Serta, pembahasan studi kasus atas pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.

Hari kedua, pembahasan mengenai transaksi khusus lain berupa transaksi jasa dan pendanaan intra-grup dengan penekanan pada isu low-value added services dan hybrid financing.

Baca Juga:
Beasiswa S-2 Luar Negeri untuk Profesional DDTC Kembali Dibuka

Pada hari terakhir, workshop akan ditutup dengan diskusi mengenai three-tier transfer pricing documentation serta upaya meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa transfer pricing melalui jalur Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Seluruh materi dalam workshop tersebut disampaikan oleh para praktisi dan pakar transfer pricing seperti Clive Jie-A-Joen selaku Transfer Pricing Director di DLA Piper Netherlands dan Eduard Sporken selaku Director di KPMG Amsterdam.

Program kursus Transfer Pricing and Substance Masterclass ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para pegawainya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BEPS , HRDP
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:35 WIB HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT PROGRAMME (HRDP) DDTC

Beasiswa S-2 Luar Negeri untuk Profesional DDTC Kembali Dibuka

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?