KP2KP SINJAI

Mengira NPWP Cuma Buat Pinjam Uang di Bank, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Mengira NPWP Cuma Buat Pinjam Uang di Bank, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha perdagangan Alat Tulis Kantor (ATK) yang berlokasi di Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada 29 September 2022.

KP2KP Sinjai menyatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan dan melakukan pendataan kepada pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sinjai menerjunkan dua pegawai pajak (fiskus).

“Tim juga menyampaikan informasi mengenai layanan billing center untuk layanan pembuatan e-billing, dan layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp,” sebut KP2KP Sinjai dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KP2KP Sinjai menjelaskan wajib pajak yang ditemui mengaku tak melaksanakan kewajiban pajaknya karena tidak memahami tata caranya. Wajib pajak bahkan menganggap NPWP hanya sekadar sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh pinjaman uang dari lembaga jasa keuangan.

Petugas kemudian memberikan edukasi kepada wajib pajak perihal NPWP. Menurut petugas, NPWP merupakan sarana bagi warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kewajibannya antara lain menghitung sendiri pajak yang akan dibayarkan, melakukan penyetoran dan pelaporan. Wajib pajak kemudian diberikan panduan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan diimbau untuk lebih aware masalah pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KP2KP Sinjai berharap kunjungan secara langsung ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak tentang betapa pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.

Sementara itu, Andi selaku wajib pajak yang dikunjungi mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. Dia menyadari kesalahannya terkait dengan NPWP. Ke depan, ia berjanji akan memenuhi segala kewajiban wajib pajak.

"Saya mohon bimbingan kepada pihak pajak. Insyaallah besok saya dan asisten akan mengunjungi kantor pajak Sinjai," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra