KP2KP SINJAI

Mengira NPWP Cuma Buat Pinjam Uang di Bank, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Mengira NPWP Cuma Buat Pinjam Uang di Bank, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha perdagangan Alat Tulis Kantor (ATK) yang berlokasi di Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada 29 September 2022.

KP2KP Sinjai menyatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan dan melakukan pendataan kepada pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sinjai menerjunkan dua pegawai pajak (fiskus).

“Tim juga menyampaikan informasi mengenai layanan billing center untuk layanan pembuatan e-billing, dan layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp,” sebut KP2KP Sinjai dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

KP2KP Sinjai menjelaskan wajib pajak yang ditemui mengaku tak melaksanakan kewajiban pajaknya karena tidak memahami tata caranya. Wajib pajak bahkan menganggap NPWP hanya sekadar sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh pinjaman uang dari lembaga jasa keuangan.

Petugas kemudian memberikan edukasi kepada wajib pajak perihal NPWP. Menurut petugas, NPWP merupakan sarana bagi warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kewajibannya antara lain menghitung sendiri pajak yang akan dibayarkan, melakukan penyetoran dan pelaporan. Wajib pajak kemudian diberikan panduan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan diimbau untuk lebih aware masalah pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

KP2KP Sinjai berharap kunjungan secara langsung ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak tentang betapa pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.

Sementara itu, Andi selaku wajib pajak yang dikunjungi mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. Dia menyadari kesalahannya terkait dengan NPWP. Ke depan, ia berjanji akan memenuhi segala kewajiban wajib pajak.

"Saya mohon bimbingan kepada pihak pajak. Insyaallah besok saya dan asisten akan mengunjungi kantor pajak Sinjai," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja