Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha perdagangan Alat Tulis Kantor (ATK) yang berlokasi di Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada 29 September 2022.
KP2KP Sinjai menyatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan dan melakukan pendataan kepada pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sinjai menerjunkan dua pegawai pajak (fiskus).
“Tim juga menyampaikan informasi mengenai layanan billing center untuk layanan pembuatan e-billing, dan layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp,” sebut KP2KP Sinjai dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (20/10/2022).
KP2KP Sinjai menjelaskan wajib pajak yang ditemui mengaku tak melaksanakan kewajiban pajaknya karena tidak memahami tata caranya. Wajib pajak bahkan menganggap NPWP hanya sekadar sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh pinjaman uang dari lembaga jasa keuangan.
Petugas kemudian memberikan edukasi kepada wajib pajak perihal NPWP. Menurut petugas, NPWP merupakan sarana bagi warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kewajibannya antara lain menghitung sendiri pajak yang akan dibayarkan, melakukan penyetoran dan pelaporan. Wajib pajak kemudian diberikan panduan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan diimbau untuk lebih aware masalah pajak.
KP2KP Sinjai berharap kunjungan secara langsung ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak tentang betapa pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.
Sementara itu, Andi selaku wajib pajak yang dikunjungi mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. Dia menyadari kesalahannya terkait dengan NPWP. Ke depan, ia berjanji akan memenuhi segala kewajiban wajib pajak.
"Saya mohon bimbingan kepada pihak pajak. Insyaallah besok saya dan asisten akan mengunjungi kantor pajak Sinjai," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.