KP2KP SINJAI

Mengira NPWP Cuma Buat Pinjam Uang di Bank, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Mengira NPWP Cuma Buat Pinjam Uang di Bank, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha perdagangan Alat Tulis Kantor (ATK) yang berlokasi di Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada 29 September 2022.

KP2KP Sinjai menyatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan dan melakukan pendataan kepada pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sinjai menerjunkan dua pegawai pajak (fiskus).

“Tim juga menyampaikan informasi mengenai layanan billing center untuk layanan pembuatan e-billing, dan layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp,” sebut KP2KP Sinjai dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

KP2KP Sinjai menjelaskan wajib pajak yang ditemui mengaku tak melaksanakan kewajiban pajaknya karena tidak memahami tata caranya. Wajib pajak bahkan menganggap NPWP hanya sekadar sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh pinjaman uang dari lembaga jasa keuangan.

Petugas kemudian memberikan edukasi kepada wajib pajak perihal NPWP. Menurut petugas, NPWP merupakan sarana bagi warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kewajibannya antara lain menghitung sendiri pajak yang akan dibayarkan, melakukan penyetoran dan pelaporan. Wajib pajak kemudian diberikan panduan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan diimbau untuk lebih aware masalah pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

KP2KP Sinjai berharap kunjungan secara langsung ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak tentang betapa pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.

Sementara itu, Andi selaku wajib pajak yang dikunjungi mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. Dia menyadari kesalahannya terkait dengan NPWP. Ke depan, ia berjanji akan memenuhi segala kewajiban wajib pajak.

"Saya mohon bimbingan kepada pihak pajak. Insyaallah besok saya dan asisten akan mengunjungi kantor pajak Sinjai," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses