EDUKASI PAJAK

Menghitung Pajak Penghasilan Pengacara atau Advokat, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Menghitung Pajak Penghasilan Pengacara atau Advokat, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai warga negara di Indonesia yang memiliki penghasilan dari suatu profesi, Anda tentunya mempunyai hak dan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Tak terkecuali, Anda yang berprofesi sebagai seorang pengacara atau advokat.

Berdasarkan UU No. 18/2003, pengacara atau advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Bila dilihat dari sudut pandang perpajakan, seorang pengacara atau advokat dapat dikategorikan sebagai subjek pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, pengacara atau advokat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat, mungkin Anda pernah menerima honorarium dari klien. Honorarium tersebut merupakan salah satu bentuk penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan.

Honorarium yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh pengacara atau advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien. Lantas, bagaimana ketentuan pajak jika penghasilan seorang pengacara atau advokat didapat dari honorarium?

Mula-mula, Anda perlu mengetahui perhitungan penghasilan neto terlebih dahulu. Dalam hal ini, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan 2 cara sebagai berikut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pertama, bagi pengacara atau advokat dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4.8 miliar diperbolehkan untuk melakukan pencatatan dan menghitung pajak terutangnya dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Apabila pengacara atau advokat menggunakan melakukan pencatatan maka tata cara penghitungan penghasilan netonya adalah sebagai berikut.


Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun yang dimaksud dalam norma di atas adalah NPPN. Dalam hal pekerjaan pengacara atau advokat, NPPN yang berlaku sebagaimana tabel di bawah ini:


Kedua, kondisi pengacara atau advokat menggunakan metode pembukuan. Apabila pengacara atau advokat menggunakan metode pembukuan maka cara menghitung penghasilan netonya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online


Biaya usaha yang dimaksud adalah seluruh biaya yang digunakan sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.

Penghasilan neto tersebut merupakan penghasilan yang didapat dari honorarium saja dan belum diperhitungkan bersama dengan penghasilan lainnya. Dalam hal terdapat penghasilan di luar honorarium maka pengacara atau advokat dapat menggabungkan penghasilan tersebut ke komponen penghasilan neto.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lalu, bagaimana menghitung penghasilan kena pajak seorang pengacara atau advokat setelah mengetahui penghasilan neto yang bersangkutan? Kemudian, adakah contoh perhitungan pajak atas penghasilan pengacara atau advokat?

Baca selengkapnya hanya di artikel Panduan Pajak Pengacara platform Perpajakan DDTC. Yuk, ketahui dasar hukum, objek pajak penghasilan, hak dan kewajiban, dasar pengenaan pajak, hingga ilustrasi kasus pajak pengacara atau advokat di artikel tersebut. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2022 | 15:19 WIB

Pajak susah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN