UU HPP

Menghitung Hari Kenaikan Tarif PPN ke 11%, WP Nantikan Update e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 14:39 WIB
Menghitung Hari Kenaikan Tarif PPN ke 11%, WP Nantikan Update e-Faktur

Pengunjung berjalan keluar usai berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, hingga ini aplikasi e-faktur 3.1 belum menyertakan/memperbarui tarif baru PPN.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan beberapa wajib pajak yang hendak mempersiapkan administrasi PPN pada bulan depan. Sebab, pengusaha kena pajak (PKP) harus melaporkan faktur pajak dalam aplikasi e-faktur.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi update e-faktur terkait kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Oleh karena itu, silahkan tunggu informasi lebih lanjut," kata Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter resminya @kring_pajak, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun wajib pajak pemilik akun Twitter @metalixe11 mempertanyakan pembaruan e-faktur kepada DJP. "Selamat pagi, mau tanya untuk PPN 11% apa ada pembaruan untuk aplikasi e-faktur-nya," tanya @metalixe11 kepada @kring_pajak.

Menanggapi pertanyaan itu, DJP mengatakan aturan teknis dan update aplikasi e-faktur yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif PPN belum terbit.

Serupa dengan pertanyaan salah seorang netizen di atas, wajib pajak pemilik akur Twitter @_a_s_a juga bertanya kepada DJP terkait kenaikan tarif PPN dengan update aplikasi e-faktur.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Halo kak mau tanya untuk perubahan tarif PPN 11% per 1 April 2022, apakah etaxinvoice desktop harus diupdate ke versi 3.1? Dan untuk NFSP masih bisa pajak yang tersisa atau harus minta NSFP baru," tanya @_a_s_a kepada @kring_pajak.

Sayangnya DJP belum bisa memastikan waktu pembaruan e-faktur. Sementara, untuk nomor seri faktur pajak (NSFP) atas tahun pajak 2022 masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2022 meskipun per awal April tarif PPN naik.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP mengamanatkan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik ke 12% paling lambat 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra