BAGI sebagian aparatur sipil negara, Desember adalah bulan penuh berkah. Di bulan itu, kementerian dan lembaga umumnya melakukan berbagai macam kegiatan untuk menghabiskan anggaran. Kenikmatan itu sering bertambah karena ada hari libur dan biasanya juga cuti bersama.
Tapi untuk pegawai Ditjen Pajak (DJP), situasinya bisa sangat berbeda. Desember adalah hari-hari sibuk, hari-hari penuh ketegangan yang membuat tidak enak makan tidak enak tidur. Tak ada tempat untuk Desember ceria. Pendek kata, Desember adalah hari-hari penuh kegalauan.
Seorang kepala kanwil ditelepon pagi-pagi buta untuk ditanya capaian penerimaannya. Seorang fiskus pulang larut malam guna mempercepat penyelesaian tagihan dan tunggakan pemeriksaannya. Tenaga pelaksana di level terbawah pun tidak boleh protes karena kehilangan akhir pekannya.
Mungkin itulah sebabnya, ada kantor pajak yang mengawali harinya dengan briefing tapi sebetulnya isinya hanya berdoa bersama. Ada yang setelah makan siang iseng bermain om telolet om dan bus challenge dengan kursi sambil ketawa-ketawa. Tak apa. Menteri dan para dirjennya toh ber-mannequin challenge saat jam kerja.
Memang pernah ada masa ketika kegalauan seperti itu sedikit ‘berkurang’. Yakni ketika ada pimpinan DJP yang sekonyong-konyong mengambil cuti awal Desember—sesuatu yang hampir dilarang, seperti pegawai maskapai penerbangan yang hampir dilarang cuti pada musim puncak liburan.
Tetapi itu masa beberapa tahun silam, saat tsunami demotivasi dan demoralisasi melanda DJP sedemikian kuatnya. Tentu kini suasananya berbeda. Remunerasi pegawainya sudah lebih tinggi. Jumlah pegawai lebih banyak. Target penerimaannya pun dipangkas menjadi lebih realistis.
Namun, yakinkah Anda bahwa akhir tahun ini, juga pada akhir tahun-tahun seterusnya, teror shortfall pajak yang mencengkeram para pegawai DJP setiap bulan Desember itu, yang membuat hari-hari tidak enak makan tidak enak tidur dan seterusnya tadi, dapat dihabisi dengan sendirinya?
***
JUJUR, teror itu belum hendak berakhir. Dengan realisasi penerimaan DJP di luar PPh migas per 31 Desember 2016 (unaudited) yang hanya mencapai Rp1.069 triliun, itu berarti harus ada pertumbuhan penerimaan sebesar 19% guna mencapai target setoran tahun 2017 sebesar Rp1.272 triliun.
Faktanya dalam 8 tahun terakhir (2009-2016), pertumbuhan tahunan realisasi penerimaan DJP tidak pernah mencapai 19%, dan yang bisa melampaui level pertumbuhan alaminya hanya terjadi 3 kali, yaitu pada 2010, 2011, dan 2015, yang masing-masing tumbuh 14,8%, 17,6%, dan 12,6%.
Selebihnya, atau sebanyak 5 kali, terpuruk di bawah level pertumbuhan alaminya, yaitu 2009, 2012, 2013, 2014, dan 2016, dengan masing-masing tumbuh 0%, 10%, 12,9%, 8,4%, dan 5,7%. Sampai di sini, mau tidak mau kita harus melihat faktor-faktor lain yang memengaruhi penerimaan.
Dari sisi lingkungan makro, tidak banyak yang bisa diharapkan. Pertumbuhan ekonomi 2017 masih dalam tekanan karena harga komoditas dan permintaan global belum pulih. Konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang tertekan tiada lain adalah kabar buruk untuk penerimaan.
Dari sisi regulasi, juga tak banyak ada peluang. Beberapa loophole perpajakan seperti di lini e-commerce mungkin masih banyak yang bisa ditutup. Namun, nyaris mustahil mengharapkan UU Perpajakan disahkan sekaligus diberlakukan tahun ini, hingga secara simultan bekerja menggenjot penerimaan.
Harapan yang masih terbuka sebetulnya adalah progam tax amnesty periode III Januari-Maret ini, serta dioptimasikannya data basis pajak dari program tersebut. Kontribusi tax amnesty periode III itu tentu akan membantu, tetapi untuk mengotimasikan data basis pajak tentu masih butuh waktu.
Kita tahu, tidak mungkin mengharapkan hasil berbeda dari situasi yang sama. Tidak mungkin menghabisi teror shortfall pajak dengan jurus-jurus yang sama. Kita juga tahu apa rangkaian akibat yang ditimbulkan oleh shortfall pajak seperti itu. Kita sungguh tahu, ada sesuatu yang salah dalam perpajakan kita.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.