TAJUK

Menggenjot Kapasitas Fiskal Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 14:29 WIB
Menggenjot Kapasitas Fiskal Daerah

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 telah mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp826,8 triliun. Angka ini meningkat 8,3% dari alokasi tahun 2018 yang sebesar Rp763,6 triliun, atau sekitar 33,6% dari total belanja Rp2.461,1 triliun.

Besarnya dana tersebut seharusnya diikuti pengelolaan belanja yang lebih berkualitas, dan juga peningkatan kemandirian fiskal. Inilah yang disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani pada sosialisasi dana transfer ke daerah dan dana desa di Gedung Dhanapala, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, masih ada pekerjaan besar bagi daerah dalam pengelolaan anggaran. Kemandirian fiskal daerah juga menjadi perhatian khusus, masih banyak ruang untuk melakukan optimalisasi penerimaan. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah belum optimal,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah sendiri telah menyusun Peta Kapasitas Fiskal Daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2017 yang diperbarui PMK 107/PMK.07/2018. Peta itu menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasar indeks kapasitas fiskal daerah (KFD).

Indeks tersebut memeringkat daerah berdasar kekuatan fiskalnya. Formulanya simpel, yaitu PAD ditambah dengan dana transfer, dikurangi belanja rutin seperti pembayaran gaji, utang, dan seterusnya. Sisa dana dari pengurangan itulah yang jadi indikator ruang fiskal daerah.

Pemerintah lalu membuat 5 kategori berdasarkan formula tersebut. Untuk provinsi, daerah dengan indeks KFD di bawah 0,351 dikategorikan sangat rendah, antara 0,351-0,530 rendah, antara 0,530-0,823 sedang, antara 0,823-1,531 tinggi, dan di atas 1,531 sangat tinggi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara itu, untuk kabupaten/ kota juga terdapat 5 kategori. Kabupaten/ kota dengan indeks KFD di bawah 0,548 dikategorikan sangat rendah, antara 0,548-0,770 rendah, antara 0,770-1,137 sedang, antara 1,137-2,021 tinggi, dan di atas 2,021 sangat tinggi.

Dari daftar 2018, dengan 34 provinsi di Indonesia, provinsi dengan kategori tinggi atau sangat tinggi didominasi di Pulau Jawa. Misalnya DKI Jakarta (tertinggi, 9,250), Jawa Barat (3,150), Jawa Timur (3,036), dan Jawa Tengah (2,034). Kategori keempatnya sangat tinggi.

Adapun provinsi dengan kategori rendah atau sangat rendah didominasi provinsi di luar Jawa, khususnya Indonesia Timur. Misalnya Provinsi Gorontalo (terendah se-Indonesia, 0,221), Bangka Belitung (0,228), Sulawesi Barat (0,246), Maluku Utara (0,295), dan Bengkulu (0,300).

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Kabupaten/ kota dengan kategori tinggi/ sangat tinggi juga didominasi Jawa. Dari 508 kabupaten/ kota, KFD tertinggi diraih Surabaya (8,528), lalu Kota Bandung (6,281), Kab. Bogor (5,148), Kota Semarang (4,681), Kab. Bekasi (4,524) Kota Bekasi (4,349), dan Kab. Kutai Timur (4,116).

Sebaliknya, banyak daerah di Indonesia Timur yang IKF-nya sangat rendah, seperti Konawe Selatan (terendah, 0,030), Bima (0,095), Bone Balango (0,108) dan Kep. Sangihe (0,110). Dari IFK ini terlihat kesenjangan kemakmuran antara wilayah barat dan timur memang masih lebar.

Tonggak kemandirian fiskal daerah sebenarnya sudah dicanangkan sejak berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terlebih lagi dengan transfer dana daerah yang makin besar setiap tahun, terutama dana desa dan terakhir dana kelurahan.

Karena itu, daerah seharusnya bisa membangun pondasi fiskal secara lebih baik, hingga tidak melulu bergantung pada dana transfer dari pusat. Kreativitas, pengelolaan belanja APBD yang berkualitas, dan administrasi perpajakan yang lebih baik, bisa menjadi kunci. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?