LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2019

Menggagas Insentif Pajak untuk Biodegradable Plastic

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 14:13 WIB
Menggagas Insentif Pajak untuk Biodegradable Plastic
Meyske Reva Reynalda, Depok

INDONESIA menempati peringkat kedua dunia sebagai negara penghasil sampah terbesar, sekitar 64 juta ton sampah dihasilkan setiap tahunnya (INAPLAS, 2018). Berdasarkan komposisinya, jenis sampah yang paling dominan dihasilkan adalah sampah organik 50% dan sampah plastik 15% (KLHK, 2019).

Konsumsi plastik oleh masyarakat Indonesia mengalami pertumbuhan 7% setiap tahun, tetapi tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia hanya sebesar 10%-15% (KLHK, 2019). Artinya, 85% sampah plastik belum terdaur ulang.

Banyaknya sampah plastik yang dihasilkan masyarakat terutama yang dibuang ke laut menyebabkan Indonesia kehilangan pendapatan dari sektor pariwisata dan perikanan US$171 juta (World Bank, 2018). Selain itu, sampah plastik juga berpotensi mencemari tanah jika ditimbun di tanah.

Jika dibuang ke laut, sampah plastik dapat menganggu keseimbangan dan menyebabkan kematian ekosistem laut. Jika dibuang ke saluran atau sungai dapat menyumbat aliran air dan menyebabkan banjir. Ke mana pun sampah plastik pergi, eksternalitas negatif terjadi.

Sadar akan bahayanya plastik, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Salah satu realisasi kesadaran akan bahaya ini adalah dengan hadirnya industri inovasi produk pengganti plastik atau dikenal dengan biodegradable plastic.

Industri penghasil biodegradable plastic di Indonesia di antaranya adalah Inter Aneka Lestari, Harapan Interaksi , dan Avani Eco. Namun industri-industri ini mengalami kesulitan untuk berkembang karena belum luasnya pasar yang tersedia, dan kalah bersaing dengan kompetitor.

Selain itu, pabrikan ini kurang mampu untuk masuk ke rantai distribusi yang telah lama terjalin. Misalnya produk yang dihasilkan Avani Eco, produk kantong bioplastik Avani Eco lebih mahal 2 sampai 2,5 kali dari harga kantong plastik biasa.

Insentif Pajak
PEMERINTAH dapat turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banyaknya sampah plastik. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak khusus agar industri biodegradable plastic dapat bersaing dan berkembang.

Insentif pajak pertama yang dapat diberikan adalah berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dibayarkan, tetapi pengurangan PBB ini hanya berlaku pada tahap pengembangan usaha tersebut.

Pengurangan PBB dapat berupa pengurangan tarif PBB menjadi 50% dari tarif PBB yang seharusnya atau pengurangan pada dasar pengenaan PBB dengan arti penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari industri biodegradable plastic akan berbeda dengan penilaian NJOP lainnya.

Upaya untuk membuat industri biodegradable plastic lebih dapat bersaing adalah dengan meminimalkan harga yang ditawarkan. Pemerintah melalui insentif pajak dapat memberikan fasilitas berupa tidak dipungutnya PPN atas penyerahan produk biodegradable plastic.

Tidak dipungutnya PPN juga dapat memberikan tambahan cashflow yang didapatkan industri melalui restitusi pajak masukan yang telah dibayarkan, sehingga menambah kemampuan ekonomi industri untuk melakukan produksi.

Pemerintah dapat memberikan pengurangan tarif PPh badan khusus untuk industri inovasi pembuat produk pengganti plastik. Tarif yang diberikan harus lebih rendah dari tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tarif khusus dapat sebesar 0,2%-0,4% dari penghasilan bruto yang dihasilkan.

Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan adanya mekanisme special deduction tax bagi perusahaan yang berkeinginan untuk berinvestasi dalam pengembangan industri biodegradable plastic.

Special deduction tax yang dimaksud adalah pengakuan beban atau pengurang penghasilan bruto atas adanya biaya investasi terhadap industri biodegradable plastic dan terhadap perusahaan yang bergerak dalam recycling plastik sampai dengan 200% atau 300%.

Pajak sebagai Pengurang Plastik
PENGEMBANGAN industri pembuat biodegradable plastic harus dibarengi dengan upaya pengurangan produksi dan konsumsi plastik. Berbagai insentif pajak tadi dapat memperkuat perusahaan recycling plastik untuk berkembang dan dapat menaikan minat pasar terhadap jasa recycling.

Pemerintah juga harus memikirkan nasib dari perusahaan pembuat plastik dan pemakai plastik sebagai komponen utama kemasannya. Pemerintah dapat mewajibkan perusahaan atau industri tersebut untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang dihasilkan.

Bentuk tanggung jawab itu berupa kewajiban recycling sampah plastik atau kewajiban bergabung dalam Producer Responsibility Organization (PRO). PRO merupakan perusahaan yang berganggung jawab atas recycling sampah plastik, perusahaan penghasil plastik harus memiliki saham di PRO.

Pembuatan kebijakan insentif pajak untuk turut serta menjaga lingkungan Indonesia akan berkolerasi positif dengan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga lingkungan. Kebijakan ini sebagai langkah promosi bahwa pemerintah concern dengan masalah lingkungan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menyusun Strategi Jangka Pendek hingga Panjang Peningkatan Tax Ratio

Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:48 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pajak Produk Rekayasa Genetika di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:19 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Urgensi Penggunaan Pajak untuk Promosi Kesehatan di Indonesia

BERITA PILIHAN