DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara ringkas, struktur organisasi DJP dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat bertugas untuk menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.
Sementara itu, kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).
Mandiri, dalam hal ini, berarti diberikan kewenangan untuk mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukan terpisah dari organisasi induknya (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).
Terdapat 3 jenis UPT di lingkungan DJP. Pertama, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yaitu unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen pajak (PMK 176/PMK.01/2019)
UPT ini berlokasi di Jakarta dan mempunyai tugas untuk melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan.
Kedua, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) yaitu unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan DJP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak (PMK 133/PMK.01/2011).
UPT ini secara teknis fungsional dibina Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (PMK 133/2011). UPT ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Adapun UPT ini berlokasi di Makassar dan Jambi.
Ketiga, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) yaitu unit pelaksana teknis DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dan penyampaian informasi perpajakan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (SE-27/PJ/2014)
KLIP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat (SE-27/PJ/2014).
UPT tersebut berlokasi di Jakarta dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.