PAJAK LINGKUNGAN

Mengenal Praktik Pajak Lingkungan dalam Bingkai Reformasi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 18:29 WIB
Mengenal Praktik Pajak Lingkungan dalam Bingkai Reformasi Fiskal

SEKITAR 50 tahun silam, isu pemanasan global dan degradasi lingkungan belum banyak menjadi sorotan publik. Seiring berjalannya peradaban dan berkembangnya perekonomian, berbagai kalangan mulai dari komunitas akar rumput hingga lembaga internasional berlomba mengampanyekan kelestarian lingkungan hidup.

Negara-negara di dunia turut berkomitmen dalam keberlanjutan lingkungan yang dibingkai pada kerangka besar Sustainable Development Goals (SDGs). Peningkatan deforestasi, kebakaran hutan, dan bencana alam menjadi justifikasi penting bagi berbagai bentuk tindakan yang diambil oleh pemerintah.

Dalam konteks tersebut, pajak lingkungan memainkan peran yang strategis bagi keberlanjutan dan sistem fiskal. Instrumen pajak lingkungan memiliki peran ganda, yaitu sebagai sumber penerimaan pemerintah dan sebagai instrumen korektif dalam mengatasi eksternalitas yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Merespons kompleksitas isu lingkungan, buku berjudul ‘Environmental Taxes dan Fiscal Reform’ ditulis sebagai studi tentang reformasi fiskal yang relevan beserta praktiknya. Melalui kerangka teoritis dan investigasi empiris dari pengalaman negara-negara Eropa dan Afrika, buku ini membahas diskursus efektivitas pajak lingkungan terhadap berbagai indikator sosial ekonomi.

Isu pajak lingkungan dan reformasi fiskal dibahas dalam delapan artikel karya ekonom lingkungan dari berbagai universitas di Eropa. Untuk memberikan peta jalan bagi pembaca dalam memahami isu, Castelluci dan Markandya mengelompokan bunga rampai ini menjadi tiga bagian utama.

Bagian pertama membahas mengenai lanskap dan ruang lingkup dari kebijakan pajak lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Pembahasan ini meninjau kinerja pajak sebagai instrumen manajemen lingkungan dan efektivitas implementasinya. Analisis selanjutnya melaporkan hasil studi empiris implikasi double dividend dari pajak lingkungan terhadap indikator ekonomi makro (lapangan kerja, PDB, dan emisi karbon).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Bagian ini juga membahas tingkat efektivitas penggunaan pajak lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas udara dan perubahan iklim di negara-negara Eropa Timur dan Eropa Tengah yang belum dapat dinyatakan berhasil.

Pembahasan selanjutnya beralih pada isu pajak klasik yakni efek distribusi pendapatan dan kontribusi pembangunan ekonomi. Mereplikasi studi sebelumnya yang dilakukan di Swedia, artikel ini menganalisis hubungan distribusi pendapatan terhadap tingkat polusi (income-pollution) di Italia yang menunjukkan hasil berlawanan dibandingkan Swedia.

Selain itu, penulis juga mengambil konteks pengalaman negara yang bergantung pada sumber daya alam dan berkapasitas fiskal rendah, seperti negara-negara Afrika Timur. Artikel ini mengelaborasi potensi besar dari reformasi fiskal berbasis lingkungan (environmental fiscal reform/EFR) dalam mengatasi masalah pembangunan di Afrika.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Salah satu isu strategis dalam EFR yang menjadi pembahasan utama dalam buku ini adalah penetapan harga dan perdagangan karbon (carbon pricing and trading). Buku ini merangkum perdebatan dengan menganalisis secara komprehensif manfaat dan keterbatasan dari carbon pricing dan carbon trading. Agar tidak menimbulkan efek distortif, disajikan pula berbagai kriteria dan pendekatan yang perlu dipertimbangkan dalam mendesain instrumen fiskal lingkungan.

Pembahasan mengenai pembiayaan belanja publik juga menjadi sorotan dalam skema EFR. Mengambil contoh implementasi pajak emisi di beberapa negara, penulis menguji bagaimana implikasi pajak emisi terhadap pembiayaan publik di dalam dua pengaturan kelembagaan yang berbeda.

Hingga hari ini, skeptisisme efektivitas pajak lingkungan masih banyak dijumpai, meskipun berbagai literatur teoretis telah menunjukkan pajak sebagai instrumen internalisasi eksternalitas. Tanpa mengklaim telah memotret seluruh kondisi pajak lingkungan, buku ini setidaknya berhasil menggambarkan secara helicopter view fakta empiris dari pengalaman beberapa negara.

Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, penggiat kebijakan, serta aktor pemerhati lingkungan dalam memahami lanskap environmental tax reform. Kendati tidak ada konsensus mengenai efektivitas EFR, buku ini menawarkan best practices dalam mendorong keberhasilan EFR ke depan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN