PAJAK LINGKUNGAN

Mengenal Praktik Pajak Lingkungan dalam Bingkai Reformasi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 18:29 WIB
Mengenal Praktik Pajak Lingkungan dalam Bingkai Reformasi Fiskal

SEKITAR 50 tahun silam, isu pemanasan global dan degradasi lingkungan belum banyak menjadi sorotan publik. Seiring berjalannya peradaban dan berkembangnya perekonomian, berbagai kalangan mulai dari komunitas akar rumput hingga lembaga internasional berlomba mengampanyekan kelestarian lingkungan hidup.

Negara-negara di dunia turut berkomitmen dalam keberlanjutan lingkungan yang dibingkai pada kerangka besar Sustainable Development Goals (SDGs). Peningkatan deforestasi, kebakaran hutan, dan bencana alam menjadi justifikasi penting bagi berbagai bentuk tindakan yang diambil oleh pemerintah.

Dalam konteks tersebut, pajak lingkungan memainkan peran yang strategis bagi keberlanjutan dan sistem fiskal. Instrumen pajak lingkungan memiliki peran ganda, yaitu sebagai sumber penerimaan pemerintah dan sebagai instrumen korektif dalam mengatasi eksternalitas yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Merespons kompleksitas isu lingkungan, buku berjudul ‘Environmental Taxes dan Fiscal Reform’ ditulis sebagai studi tentang reformasi fiskal yang relevan beserta praktiknya. Melalui kerangka teoritis dan investigasi empiris dari pengalaman negara-negara Eropa dan Afrika, buku ini membahas diskursus efektivitas pajak lingkungan terhadap berbagai indikator sosial ekonomi.

Isu pajak lingkungan dan reformasi fiskal dibahas dalam delapan artikel karya ekonom lingkungan dari berbagai universitas di Eropa. Untuk memberikan peta jalan bagi pembaca dalam memahami isu, Castelluci dan Markandya mengelompokan bunga rampai ini menjadi tiga bagian utama.

Bagian pertama membahas mengenai lanskap dan ruang lingkup dari kebijakan pajak lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Pembahasan ini meninjau kinerja pajak sebagai instrumen manajemen lingkungan dan efektivitas implementasinya. Analisis selanjutnya melaporkan hasil studi empiris implikasi double dividend dari pajak lingkungan terhadap indikator ekonomi makro (lapangan kerja, PDB, dan emisi karbon).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Bagian ini juga membahas tingkat efektivitas penggunaan pajak lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas udara dan perubahan iklim di negara-negara Eropa Timur dan Eropa Tengah yang belum dapat dinyatakan berhasil.

Pembahasan selanjutnya beralih pada isu pajak klasik yakni efek distribusi pendapatan dan kontribusi pembangunan ekonomi. Mereplikasi studi sebelumnya yang dilakukan di Swedia, artikel ini menganalisis hubungan distribusi pendapatan terhadap tingkat polusi (income-pollution) di Italia yang menunjukkan hasil berlawanan dibandingkan Swedia.

Selain itu, penulis juga mengambil konteks pengalaman negara yang bergantung pada sumber daya alam dan berkapasitas fiskal rendah, seperti negara-negara Afrika Timur. Artikel ini mengelaborasi potensi besar dari reformasi fiskal berbasis lingkungan (environmental fiscal reform/EFR) dalam mengatasi masalah pembangunan di Afrika.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Salah satu isu strategis dalam EFR yang menjadi pembahasan utama dalam buku ini adalah penetapan harga dan perdagangan karbon (carbon pricing and trading). Buku ini merangkum perdebatan dengan menganalisis secara komprehensif manfaat dan keterbatasan dari carbon pricing dan carbon trading. Agar tidak menimbulkan efek distortif, disajikan pula berbagai kriteria dan pendekatan yang perlu dipertimbangkan dalam mendesain instrumen fiskal lingkungan.

Pembahasan mengenai pembiayaan belanja publik juga menjadi sorotan dalam skema EFR. Mengambil contoh implementasi pajak emisi di beberapa negara, penulis menguji bagaimana implikasi pajak emisi terhadap pembiayaan publik di dalam dua pengaturan kelembagaan yang berbeda.

Hingga hari ini, skeptisisme efektivitas pajak lingkungan masih banyak dijumpai, meskipun berbagai literatur teoretis telah menunjukkan pajak sebagai instrumen internalisasi eksternalitas. Tanpa mengklaim telah memotret seluruh kondisi pajak lingkungan, buku ini setidaknya berhasil menggambarkan secara helicopter view fakta empiris dari pengalaman beberapa negara.

Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, penggiat kebijakan, serta aktor pemerhati lingkungan dalam memahami lanskap environmental tax reform. Kendati tidak ada konsensus mengenai efektivitas EFR, buku ini menawarkan best practices dalam mendorong keberhasilan EFR ke depan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan