Ilustrasi. (DDTCNews)
FAKTUR Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
Sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan PPnBM, syarat minimal yang harus diperhatikan dalam membuat Faktur Pajak adalah dengan mencantumkan data-data sebagai berikut:
Kapan Faktur Pajak harus dibuat?
Penjelasan terkait tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).
Sementara itu, untuk melaksanakan PMK 151/2013, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenai bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggatian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
Disebutkan dalam Pasal 3 PMK 151/2013 bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak pada:
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Atas Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti. PKP akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak apabila tidak membuat Faktur Pajak, tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, dan melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.
Faktur Pajak Gabungan
Adapun, Faktur Pajak Gabungan yaitu Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Definisi ini diterangkan dalam Pasal 13 ayat 2 UU PPN dan PPnBM.
Berdasarkan Pasal 6 PMK 151/2013 Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.