INDIA

Mengelak Pajak Hingga Ratusan Miliar, Pabrik Rokok Ditindak Otoritas

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 17:30 WIB
Mengelak Pajak Hingga Ratusan Miliar, Pabrik Rokok Ditindak Otoritas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India berhasil menangkap produsen rokok yang tidak menyetorkan goods and services tax (GST) atau PPN sehingga menyebabkan kerugian hingga INR748,6 juta atau setara dengan Rp145,4 miliar.

Otoritas pajak India (Directorate General of GST Intelligence/DGGI) menyatakan total pajak yang berhasil diamankan amat besar mengingat wajib pajak pabrik rokok yang ditindak adalah pabrik besar dan populer dikonsumsi oleh masyarakat India.

"Berkat penindakan tersebut, wajib pajak telah membayar utang pajak sebesar INR748,6 juta secara tunai beserta bunganya pada April 2021," tulis DGGI dalam keterangan resmi seperti dilansir indiatimes.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di India, tembakau tidak diolah (unmanufactured tobacco) dikenai PPN yang amat sangat tinggi yaitu sebesar 28% dan compensation cess dengan tarif sebesar 71%.

Dengan demikian, total pajak atas penyerahan tembakau yang tidak diolah hampir mencapai nilai dari produk tersebut itu sendiri. Hal ini juga dianggap menjadi salah satu penyebab pengusaha terdorong untuk melakukan pengelakan pajak.

Berdasarkan temuan DGGI di lokasi pabrik dan berdasarkan pada dokumen milik produsen rokok tersebut, ditemukan induk perusahaan telah melakukan penyerahan tembakau tidak diolah tanpa membayarkan PPN atas penyerahan tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan induk perusahaan secara sengaja tidak membayar PPN atas tembakau yang diperoleh langsung dari petani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI