PERANG TARIF

Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 16:40 WIB
Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India tiba-tiba memangkas tarif pajak penghasilan badan dari semula 30% menjadi 25,17%. Keputusan yang diumumkan pada 20 September 2019 ini akan berlaku efektif 1 April 2020. Langkah mengejutkan ini telah menaikkan indeks Sensex hingga 4,5%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif PPh badan tersebut akan menghilangkan pendapatan India sebesar In₹1,45 triliun setara dengan Rp287triliun setiap tahun. Namun, hal itu diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan investasi.

“Tarif PPh perusahaan akan turun menjadi 22% untuk perusahaan domestik jika mereka tidak memanfaatkan insentif yang ada. Selanjutnya, perubahan UU Pajak Penghasilan dan UU Keuangan akan dibuat efektif melalui peraturan pemerintah,” katanya, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Nirmala menambahkan perusahaan manufaktur domestik yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 dapat membayar pajak penghasilan sebesar 15% tanpa insentif. Hal ini berarti tarif pajak efektif untuk perusahaan manufaktur baru 17,01%, termasuk semua biaya tambahannya.

Perusahaan, sambungnya, dapat memilih tarif pajak yang lebih rendah setelah berakhirnya hari libur pajak dan konsesi yang mereka manfaatkan sekarang. Pemerintah juga memutuskan tidak memungut biaya tambahan dalam APBN 2019 atas capital gain dari penjualan saham perusahaan.

Selain itu, pajak super-kaya juga tidak akan berlaku bagi capital gain dari penjualan sekuritas apa pun termasuk derivatif. “Perusahaan terdaftar yang telah mengumumkan pembelian kembali sahamnya sebelum 5 Juli 2020 tidak terkena pajak super-kaya,” katanya seperti dilansir moneycontroll.com.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Sitharaman menyatakan keyakinannya penurunan tarif PPh dan berbagai insentif pajak akan membawa lebih banyak investasi ke India, dan akan meningkatkan lapangan kerja yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan India.

Kepala Riset ICICI di Mumbai A Prasanna mengatakan penurunan tarif itu akan meningkatkan investasi dan lapangan kerja. “Ini adalah langkah yang lama ditunggu dan sangat positif. Tarif baru itu akan memberikan perangsang untuk investasi dan pekerjaan,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?