PERANG TARIF

Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 16:40 WIB
Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India tiba-tiba memangkas tarif pajak penghasilan badan dari semula 30% menjadi 25,17%. Keputusan yang diumumkan pada 20 September 2019 ini akan berlaku efektif 1 April 2020. Langkah mengejutkan ini telah menaikkan indeks Sensex hingga 4,5%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif PPh badan tersebut akan menghilangkan pendapatan India sebesar In₹1,45 triliun setara dengan Rp287triliun setiap tahun. Namun, hal itu diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan investasi.

“Tarif PPh perusahaan akan turun menjadi 22% untuk perusahaan domestik jika mereka tidak memanfaatkan insentif yang ada. Selanjutnya, perubahan UU Pajak Penghasilan dan UU Keuangan akan dibuat efektif melalui peraturan pemerintah,” katanya, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Nirmala menambahkan perusahaan manufaktur domestik yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 dapat membayar pajak penghasilan sebesar 15% tanpa insentif. Hal ini berarti tarif pajak efektif untuk perusahaan manufaktur baru 17,01%, termasuk semua biaya tambahannya.

Perusahaan, sambungnya, dapat memilih tarif pajak yang lebih rendah setelah berakhirnya hari libur pajak dan konsesi yang mereka manfaatkan sekarang. Pemerintah juga memutuskan tidak memungut biaya tambahan dalam APBN 2019 atas capital gain dari penjualan saham perusahaan.

Selain itu, pajak super-kaya juga tidak akan berlaku bagi capital gain dari penjualan sekuritas apa pun termasuk derivatif. “Perusahaan terdaftar yang telah mengumumkan pembelian kembali sahamnya sebelum 5 Juli 2020 tidak terkena pajak super-kaya,” katanya seperti dilansir moneycontroll.com.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Sitharaman menyatakan keyakinannya penurunan tarif PPh dan berbagai insentif pajak akan membawa lebih banyak investasi ke India, dan akan meningkatkan lapangan kerja yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan India.

Kepala Riset ICICI di Mumbai A Prasanna mengatakan penurunan tarif itu akan meningkatkan investasi dan lapangan kerja. “Ini adalah langkah yang lama ditunggu dan sangat positif. Tarif baru itu akan memberikan perangsang untuk investasi dan pekerjaan,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN