PERANG TARIF

Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 16:40 WIB
Mengejutkan, India Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 25%

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India tiba-tiba memangkas tarif pajak penghasilan badan dari semula 30% menjadi 25,17%. Keputusan yang diumumkan pada 20 September 2019 ini akan berlaku efektif 1 April 2020. Langkah mengejutkan ini telah menaikkan indeks Sensex hingga 4,5%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif PPh badan tersebut akan menghilangkan pendapatan India sebesar In₹1,45 triliun setara dengan Rp287triliun setiap tahun. Namun, hal itu diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan investasi.

“Tarif PPh perusahaan akan turun menjadi 22% untuk perusahaan domestik jika mereka tidak memanfaatkan insentif yang ada. Selanjutnya, perubahan UU Pajak Penghasilan dan UU Keuangan akan dibuat efektif melalui peraturan pemerintah,” katanya, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Nirmala menambahkan perusahaan manufaktur domestik yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 dapat membayar pajak penghasilan sebesar 15% tanpa insentif. Hal ini berarti tarif pajak efektif untuk perusahaan manufaktur baru 17,01%, termasuk semua biaya tambahannya.

Perusahaan, sambungnya, dapat memilih tarif pajak yang lebih rendah setelah berakhirnya hari libur pajak dan konsesi yang mereka manfaatkan sekarang. Pemerintah juga memutuskan tidak memungut biaya tambahan dalam APBN 2019 atas capital gain dari penjualan saham perusahaan.

Selain itu, pajak super-kaya juga tidak akan berlaku bagi capital gain dari penjualan sekuritas apa pun termasuk derivatif. “Perusahaan terdaftar yang telah mengumumkan pembelian kembali sahamnya sebelum 5 Juli 2020 tidak terkena pajak super-kaya,” katanya seperti dilansir moneycontroll.com.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Sitharaman menyatakan keyakinannya penurunan tarif PPh dan berbagai insentif pajak akan membawa lebih banyak investasi ke India, dan akan meningkatkan lapangan kerja yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan India.

Kepala Riset ICICI di Mumbai A Prasanna mengatakan penurunan tarif itu akan meningkatkan investasi dan lapangan kerja. “Ini adalah langkah yang lama ditunggu dan sangat positif. Tarif baru itu akan memberikan perangsang untuk investasi dan pekerjaan,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi