PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (3)

Menentukan Saat Terutangnya PPnBM

Hamida Amri Safarina | Senin, 09 November 2020 | 16:45 WIB
Menentukan Saat Terutangnya PPnBM

PENENTUAN saat terutang pajak merupakan hal yang penting untuk mengetahui kapan pajak harus dibayar dan dilaporkan. Dalam konteks tersebut, tidak ada konsep umum dalam menentukan saat terutangnya PPnBM.

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda dalam mengatur pajak atas barang mewah. Terdapat negara yang memasukkan rezim pemungutan pajak atas barang mewah ke dalam rezim PPN, seperti India dan Turkey (IBFD, 2020).

Akan tetapi, ada pula negara yang memasukkan rezim pemungutan pajak atas barang mewah ke dalam kebijakan pemungutan cukai. Misalnya, Korea Selatan yang mengenakan cukai barang mewah atas perhiasan, jam tangan, dan tas (Ministry of Strategy and Finance Republic of Korea, 2010).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dalam sistem PPN sendiri, saat penyerahan merupakan penentu saat terutangnya PPN (William, 1996). Pengenaan PPN dari suatu transaksi hanya dapat ditentukan dengan menilai unsur-unsur dari setiap transaksi di titik waktu tertentu, yaitu pada saat penyerahan (Rabecca Millar, 2004). Lantas, bagaimana menentukan saat terutangnya pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) di Indonesia?

Sama dengan Turki dan India, kebijakan pemungutan PPnBM di Indonesia digabungkan dengan rezim PPN yang diatur bersama dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) beserta aturan turunannya.

Pemerintah Indonesia mengatur untuk barang yang tergolong mewah, selain dipungut PPN juga dikenakan PPnBM. Dengan kata lain, dasar untuk menentukan saat terutangnya PPnBM di Indonesia sama dengan saat terutangnya PPN.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan pada penjelasan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012), saat terutangnya pajak merupakan hal yang penting untuk menentukan waktu bagi PKP menerbitkan faktur pajak.

Merujuk pada Pasal 17 PP 1/2012, terutangnya PPnBM terjadi pada saat terjadinya delapan transaksi. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP). Untuk penyerahan BKP berwujud dengan sifatnya termasuk barang bergerak, saat terutang terjadi ketika BKP diserahkan kepada pembeli, diserahkan untuk pemberian cuma-cuma, saat diberikan ke juru kirim atau jasa angkutan, atau ketika BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan. Selanjutnya, untuk BKP berwujud untuk barang tidak bergerak apabila barang dikuasai pembeli secara hukum atau secara nyata.

Sementara itu, untuk BKP tidak berwujud terjadi saat harga atas penyerahannya diakui sebagai utang atau penghasilan, saat faktur diterbitkan, atau saat kontrak ditandatangani. Dalam hal BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka terutangnya saat ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Selain itu, dapat juga terutang saat berakhirnya janga waktu berdirinya perusahaan, tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan atau diketahui perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha.

Selanjutnya untuk pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, saat terutang pajaknya ialah ketika disepakati, ditetapkan, atau ditandatanganinya akta atas kegiatan tersebut.

Kedua, impor BKP. Terutangnya BKP tersebut terjadi saat barang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Ketiga, penyerahan JKP terjadi saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, saat kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan yang dipakai.

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Keempat, dalam pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Penentuan saat terutangnya pajak terjadi ketika harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.

Selain itu, saat terutang pajak dapat juga ditentukan ketika harga jual BKP tidak berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya atau saat dibayar sebagian atau seluruhnya.

Kelima, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutangnya pada saat ditandatanganinya kontrak. Keenam, ekspor BKP berwujud terutang saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean. Ketujuh, ekspor BKP tidak berwujud terutang saat penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Kedelapan, ekspor JKP terjadi pada saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP, sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP atau JKP maka PPnBM terutang pada saat terjadi pembayaran.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan saat terutangnya PPnBM mengikuti saat terutangnya PPN. Dengan demikian, apabila dilakukan transaksi penyerahan barang mewah maka dapat terutang PPN dan PPnBM. Untuk artikel selanjutnya, akan dijelaskan terkait dasar pengenaan PPnBM dan cara untuk menghitung besaran pajaknya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra