SENGKETA PAJAK

Menelusuri Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Berbagai Negara

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 April 2019 | 16:55 WIB
Menelusuri Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Berbagai Negara

PADA akhir Maret lalu, The Law Reviews menerbitkan edisi ketujuh dari buku berjudul The Tax Disputes and Litigation Review. Buku ini mengupas berbagai isu terkait prosedur penyelesaian sengketa pajak dari 26 negara, salah satunya Indonesia. Bab mengenai Indonesia ditulis oleh dua pakar litigasi pajak dari DDTC: David Hamzah Damian (Partner, Tax Compliance and Litigation Services) dan Ganda Christian Tobing (Senior Manager, Tax Compliance and Litigation Services).

Tentang Buku Ini

The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, kompetisi usaha, transfer pricing, hingga litigasi pajak sudah dituangkan dalam buku mereka.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Edisi yang ketujuh dari The Tax Disputes and Litigation Review ini berupaya mengajak pembaca untuk memahami berbagai prosedur penyelesaian sengketa pajak di berbagai negara dengan menggarisbawahi isu-isu penting dari setiap negara.

Tak hanya itu, terdapat 44 kontributor mumpuni yang terlibat. Selain dua profesional DDTC, terdapat nama-nama besar lainnya, seperti: Guglielmo Maisto (Italia), D. P. Naban (Malaysia), dan sebagainya. Singkatnya, profil para penulis telah menjelaskan kualitas dan kedalaman buku ini.

Setiap bab yang ditulis oleh kontributor memberikan tinjauan umum tentang aturan prosedural litigasi pajak dan menyoroti hal-hal apa saja yang perlu diwaspadai oleh wajib pajak. Edisi ini juga membahas mengenai isu-isu yang relevan dengan perusahaan multinasional seperti sengketa transfer pricing.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Bisa dikatakan, terbitnya edisi ketujuh ini ditujukan untuk memberikan gambaran tentang proses penyelesaian sengketa pajak di tengah-tengah perubahan lanskap perpajakan global. Dorongan politik yang kuat dalam melawan praktik penghindaran pajak membuat otoritas pajak kian agresif menerapkan kebijakan baru untuk mempersempit celah penghindaran tersebut.

Namun dari sisi wajib pajak, kebijakan-kebijakan tersebut seringkali justru memperbesar potensi munculnya sengketa pajak. Misalnya saja di Inggris, wajib pajak harus membayar utang pajak atas perkara yang belum diputuskan oleh pengadilan. Aturan-aturan yang memperkuat kekuatan otoritas pajak tersebut dikaji lebih dalam dalam buku ini.

Selain itu, para kontributor dalam buku ini juga memberikan ikhtisar tentang aturan anti-penghindaran di setiap negara dan mekanisme alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak (alternative dispute resolution) seperti mediasi, arbitrasi dan klaim restitusi pajak.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Dalam bab 13, David dan Tobing menguraikan rezim penyelesaian sengketa pajak yang diterapkan di Indonesia dengan menelaah ketentuan pemeriksaan terbaru, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2018 dan aturan terkait lainnya.

Keduanya juga menyampaikan bagaimana outlook mekanisme peyelesaian sengketa pajak di Indonesia ke depan, terutama dengan adanya agenda reformasi pajak, yang salah satunya akan mengubah undang-undang (UU) di bidang perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan.

Sebagai penutup, buku ini sangat berguna bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, serta bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi dan outlook di setiap negara ini akan memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan sekaligus bagi wajib pajak dalam merespons segala perubahan.

Tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja