KEBIJAKAN CUKAI

Menelisik Kebijakan Cukai di Kawasan ASEAN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 16:31 WIB
Menelisik Kebijakan Cukai di Kawasan ASEAN

PADA umumnya semua negara-negara anggota ASEAN menerapkan pajak tidak langsung dalam bentuk cukai, meskipun istilah yang digunakan di setiap negara bisa berbeda. Barang yang dikenakan cukai dan basis pengenaan cukainya pun juga dapat berbeda.

Kendati demikian, ditinjau dari segi produk, terdapat 5 jenis barang yang dikenakan cukai di semua negara ASEAN antara lain bir, wine, spiritus, rokok, cerutu, dan kendaraan bermotor. Sementara itu, ada pula barang kena cukai (BKC) yang hanya terdapat di satu negara ASEAN, yakni cukai kretek di Indonesia. Adapun dari segi sistem cukainya, terdapat negara ASEAN yang menganut tarif ad valorem, tarif spesifik, dan tarif campuran.

Pada hakikatnya, cukai dirancang untuk memenuhi berbagai tujuan seperti meningkatkan pendapatan negara, untuk tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, ketenagakerjaan ataupun tujuan sosial lainnya yang berbeda di antara negara-negara anggota ASEAN.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Perkembangan integrasi ekonomi ASEAN dinilai akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam setiap kebijakan cukai. Koordinasi dibutuhkan untuk menghindari perbedaan kebijakan pajak yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam membeli suatu barang atau keputusan lokasi produksi yang mengarah pada persaingan dagang yang tidak sehat.

Buku yang berjudul Reformasi Cukai: Kasus ASEAN yang diterbitkan oleh Internasional Tax and Investment Center (ITIC) ini secara lugas menjelaskan praktik terbaik serta desain kebijakan pajak cukai pada produk cukai seperti minuman beralkohol, kendaraan bermotor, produk tembakau, dan produk-produk cukai lainnya.

Salah satu hal yang sangat penting dibahas dalam buku ini adalah penekanannya pada kedaulatan pajak nasional. Artinya, setiap negara di kawasan ASEAN memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan sistem cukai yang terbaik bagi masing-masing negara.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penerapan Cukai atas Minuman Beralkohol

Secara internasional, cukai alkohol dikenakan untuk membatasi konsumsi dan sebagai sarana untuk mengatasi dampak terhadap masyarakat terkait dengan konsumsi berisiko dan risiko tinggi (eksternalitas negatif).

Di ASEAN, cukai alkohol mempunyai beragam nama dan diklasifikasikan pada beragam rezim dalam pemerintahan. Nama resmi untuk pajak alkohol di ASEAN meliputi:

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!
  • Excise (cukai): Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Laos, Malaysia, dan Filipina
  • Liquor Tax: Thailand
  • Law on Excise Tax: Vietnam
  • Specific Tax on Certain Merchandise and Services: Kamboja
  • Commercial Tax: Myanmar

Struktur cukai telah banyak mengalami perubahan dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan berbagai isu seperti tingkat pembangunan yang berbeda antarwilayah dan perkembangan pembangunan yang sifatnya parsial (tidak komprehensif).

Dari perspektif rancangan sistem cukai, negara-negara ASEAN saat ini menggunakan satu atau lebih dari tiga metode penghitungan cukai untuk minuman beralkohol lokal atau minuman beralkohol impor yaitu sebagai berikut:

  • Spesifik (Volumetric Taxation), pengenaan cukai yang didasarkan pada besaran kandungan alkohol dalam produk yang diukur dalam satuan liter alkohol murni (Liters Of Pure Alcohol/LPA).
  • Unitary Taxation pengenaan cukai yang didasarkan pada total volume cairan/minuman dalam produk
  • Ad Valorem pengenaan cukai yang didasarkan pada nilai produk.

Penerapan Cukai atas Kendaraan Bermotor

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Cukai pada kendaraan bermotor dapat dibenarkan dengan alasan untuk memperbaiki eksternalitas negatif terkait dengan emisi CO2, ketahanan energi, kemacetan, dan kerusakan jalan. Cukai bahan bakar bisa menjadi langkah yang tepat untuk memperbaiki eksternalitas negatif tertentu dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.

Kawasan Asia Tenggara perlu mengatur isu terkini mengenai perkembangan restrukturisasi tarif cukai kendaraan bermotor untuk menggambarkan kebijakan sejumlah negara dalam kaitannya dengan energi, lingkungan, dan investasi.

Hal baru dari kebijakan cukai kendaraan bermotor adalah pentingnya mengembangkan efisiensi bahan bakar dalam kendaraan. Alasan utama yang membuat efisiensi bahan bakar digunakan oleh pembuat kebijakan cukai adalah untuk menurunkan penggunaan energi dan ketergantungan terhadap impor energi serta untuk mencapai hasil lingkungan yang positif dari pengurangan konsumsi bahan bakar fosil.

Baca Juga:
Manfaat dan Tantangan Penerapan PPN Lebih dari 1 Tarif (Multitarif)

Penerapan Cukai atas Tembakau

Pemerintah umumnya memiliki dua tujuan utama dalam menetapkan kebijakan cukai tembakau (rokok) di negaranya yaitu menghasilkan pendapatan negara untuk anggaran pemerintah dan mengurangi konsumsi tembakau dengan alasan kesehatan.

Negara-negara anggota ASEAN saat ini menerapkan basis yang berbeda-beda untuk pengenaan cukai rokok. Berikut pemaparannya:

Baca Juga:
PPN Tidak Menimbulkan Beban Pajak atas Pajak atau Cascading Effect
  • Di Singapura dan Brunei, terdapat sistem cukai spesifik murni, di mana cukai dikenakan dengan tarif tunggal per 1.000 batang;
  • Indonesia dan Filipina juga memiliki sistem cukai spesifik tetapi dengan tingkatan tarif cukai yang berbeda. Dalam kasus Filipina, saat ini rokok diklasifikasikan menjadi dua tingkatan tarif tergantung pada Harga Eceran Bersih (Net Retail Price). Di Indonesia, yang memiliki sistem yang paling kompleks di ASEAN dan juga termasuk salah satu sistem yang paling kompleks secara global, terdapat beberapa tingkatan tarif cukai tergantung pada jenis rokoknya seperti rokok kretek buatan tangan, rokok kretek buatan mesin atau rokok konvensional dan lebih lanjut terdapat sub-kategori lagi tergantung pada volume produksi dan estimasi harga jual eceran;
  • Kamboja, Myanmar, dan Vietnam memiliki sistem cukai ad valorem berdasarkan CIF atau harga jual bersih pabrik (Net ExFactory Price);
  • Malaysia memiliki sistem campuran spesifik dan ad valorem dengan komponen cukai spesifik yang mewakili sekitar 95% dari total tarif cukai);
  • Thailand memiliki sistem di mana tarif cukai yang berlaku adalah tarif tertinggi antara tarif ad valorem atau tarif spesifik yang berlaku; dan
  • Laos memiliki sistem ad valorem untuk rokok dalam negeri dan sistem spesifik untuk impor.

Penerapan Cukai Atas Minuman Non-Alkohol

Penerapan cukai pada minuman non-alkohol bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif dari minuman mengandung pemanis gula berkarbonasi. Cukai yang saat ini dikenakan pada minuman non-alkohol di kawasan ASEAN dilihat sebagai cara yang mudah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Menetapkan cukai pada minuman non-alkohol mungkin saja dapat meningkatkan pendapatan cukai. Namun, para pembuat kebijakan perpajakan perlu berhati-hati dalam memastikan dampak kebijakan yang dibuat terhadap pendapatan pajak lainnya yang akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak secara keseluruhan.

Baca Juga:
Ini Rekomendasi Skema 3 Jalur Masuk Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Buku ini juga dilengkapi dengan berbagai macam data terkait dengan beragam jenis cukai dan kontribusi penerimaannya dari tahun ke tahun di negara-negara anggota ASEAN. Tidak hanya itu, buku ini juga memberikan beberapa macam contoh penerapan cukai di berbagai belahan dunia lainnya.

Buku ini diharapkan dapat menjadi roadmap bagi pembuat kebijakan untuk mengimplementasikan reformasi cukai yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara yang lebih tinggi, serta peningkatan perdagangan bebas di kawasan ASEAN.

Tertarik untuk membaca buku ini lebih lanjut? Silahkan datang ke DDTC Library.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan