LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA

Mendalami Transaksi Restrukturisasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Desember 2017 | 17:43 WIB
Mendalami Transaksi Restrukturisasi

Dari kiri ke kanan Anggi P. I. Tambunan, Deborah, dan P. Bayu Wibowo berpose di depan patung singa Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Di awal bulan Desember 2017 ini, DDTC kembali mengirimkan tiga orang professional dari Divisi Tax Compliance and Litigation, yaitu Deborah, Anggi Tambunan, dan Bayu Wibowo untuk mendalami perlakuan akuntansi dari transaksi restrukturisasi di Singapura. Kursus ini diselenggarakan oleh Lembaga Akuntansi yang kredibel di Singapura, yaitu Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA), pada tanggal 4 Desember 2017.

Restrukturisasi usaha menjadi salah satu alternatif penting yang menjadi pertimbangan mendasar dari manajemen perusahaan, dalam menghadapi tantangan usaha dan memperkuat bisnis utama, mengeksploitasi sinergi, meningkatkan bagian pasar, serta mengakuisisi produk.

Akan tetapi, dalam menjalankan kegiatan restrukturisasi ini, menjadi penting bagi Perusahaan untuk memperhitungkan provisi atau kontijensi yang perlu dimunculkan dalam hubungannya dengan pihak ketiga, seperti misalnya karyawanyang akan diberhentikan, piutang pelanggan yang belum tertagih, serta utang kepada pemasok barang yang belum dilunasi.

Baca Juga:
Beasiswa S-2 Luar Negeri untuk Profesional DDTC Kembali Dibuka

Dengan demikian, laporan keuangan yang disajikan oleh Perusahaan yang melakukan restrukturisasi menjadi andal. Adapun provisi ataupun kontijensi atas aset dan/atau liabilitasdibentuk dengan mempertimbangkan tingkat kepastian serta risiko yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.

Lebih lanjut, melalui kursus yang diselenggarakan oleh ISCA ini,para peserta akan dibekali secara mendalam terkait pengertian dan perspektif akuntansi restrukturisasi. Selain itu, melalui proses diskusi dua arah, peserta juga akan diberikan pemahaman, baik secara konseptual maupun praktik.

Tidak kalah menarik, seminar ini juga akan menguraikan secara komprehensif mengenai implikasi akuntansi terhadap pemilikan aset tidak lancar yang akan dijual. Terakhir, melalui studi kasus, para peserta juga dibekali pengetahuan terkait implikasi akuntansi terhadap restrukturisasi atas usaha yang berhenti beroperasi serta pedoman dalam menentukan kejadian-kejadian yang mensyaratkan adanya kapitalisasi, penangguhan kapitalisasi, dan penghentian kapitalisasi biaya pinjaman.

Kursus sebagaimana kami liput di atas, merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus pajak di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : HRDP
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 11:35 WIB HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT PROGRAMME (HRDP) DDTC

Beasiswa S-2 Luar Negeri untuk Profesional DDTC Kembali Dibuka

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:15 WIB ANALISIS PAJAK

Mendesain Pemeriksaan Pajak Berbasis Teknologi dan Risiko Kepatuhan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:45 WIB ANALISIS PAJAK

Memahami Pemajakan Ekonomi Digital Berdasarkan Pasal 12B UN Model

Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:00 WIB LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA

Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan