ADMINISTRASI PAJAK

Mendalami Konsep & Praktik Audit Pajak Berbasis Risiko Berbagai Negara

Denny Vissaro | Senin, 22 Juni 2020 | 16:38 WIB
Mendalami Konsep & Praktik Audit Pajak Berbasis Risiko Berbagai Negara

ADMINISTRASI pajak merepresentasikan salah satu bentuk intereaksi antara suatu negara dengan masyarakatnya. Dengan begitu, tata kelola dan implementasinya di lapangan akan membentuk pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kontrak fiskal” yang baik dan kredibel pada akhirnya akan dipengaruhi bagaimana desain administrasi pajak digunakan tidak hanya sebagai alat pengumpul penerimaan, tapi juga sebagai instrumen untuk memicu kepatuhan pajak secara sukarela.

Dengan begitu, manajemen kepatuhan wajib pajak menjadi modal utama bagi otoritas pajak untuk menginisiasi adanya itikad baik dari pemerintah untuk mengajak masyarakatnya berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Buku terbitan World Bank berjudul “Risk-Based Tax Audits: Approaches and Country Experiences” menyuguhkan bagaimana ide tersebut sebenarnya sudah tertanam dalam rencana berbagai negara.

Melalui berbagai kontributor yang merupakan ahli pajak dari berbagai negara dan pegawai senior otoritas pajak, kumpulan ide berbagai perspektif ditawarkan dengan satu pesan utama: audit terhadap wajib pajak hendaknya ditetapkan dengan berbasis profil risiko kepatuhan.

Buku tersebut menyuguhkan topik bagaimana berbagai negara berada dalam tingkatan yang berbeda pula mengimplementasikan audit berbasis risiko. Misalnya, kerangka yang sudah canggih telah diterapkan di Inggris, Swedia, dan Belanda. Sementara, negara yang belum lama menerapkan masih menggunakan desain yang relatif sederhana, seperti Kazakhstan dan Ukraina.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Melalui penjelasan yang runut, pembaca akan mendalami berbagai model pendekatan bagaimana menetapkan strategi audit bagi sekelompok wajib pajak dengan karakteristik tertentu. Pengelompokkan karakteristik tersebut dapat ditentukan dari berbagai macam fitur.

Dalam konteks wajib pajak badan, fitur tersebut dapat berupa ukuran bisnis, sektor usaha, dan perilaku kepatuhan di masa lalu. Sementara itu, wajib pajak pribadi dapat dilihat dari jenis penghasilan, besaran penghasilan, dan karakter demografi dari wajib pajak bersangkutan.

Jan Loeprick dan Michae Engelschalk, penulis salah satu bab buku tersebut, menyampaikan bahwa dari basis data wajib pajak, profil kepatuhan yang ingin diidentifikasi tidak hanya sebatas probabilitas terjadinya ketidakpatuhan, tapi juga motif wajib pajak patuh atau tidak patuh.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Hal ini diamini secara implisit oleh para penulis bab lainnya. Dualisme kepatuhan pajak (patuh dan tidak patuh) perlu dispesifikasi lebih lanjut berdasarkan penyebab atau motifnya. Dari wajib pajak yang berisiko tidak patuh karena sengaja, terpaksa karena tidak mampu membayar kewajiban pajak, ketidaktahuan, atau berdasarkan kesempatan yang ada (opportunistic) membutuhkan pendekatan perlakuan yang berbeda.

Tujuannya adalah agar melalui pendekatan yang berbeda tersebut, terbangun budaya patuh pajak yang memang didorong secara sukarela. Oleh sebab itu. ketiga editor buku tersebut, yakni Munawer Sultan Khwaja, Rajul Awasthi, dan Jan Loeprick, menekankan pesan bahwa strategi audit pajak bukan hanya untuk pengumpulan penerimaan jangka pendek, melainkan juga membangun moral pajak yang unggul untuk keberlangsungan fiskal jangka panjang.

Modal utama yang menjadi prasyarat terjaminnya efektivitas strategi audit berbasis risiko adalah ketersediaan serta manajemen data yang baik. Dalam hal ini, integrasi dan kolaborasi informasi dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan perlu berada dalam jangkauan otoritas pajak. Selain itu, teknologi informasi yang unggul diperlukan agar informasi yang ada dapat diolah dengan baik untuk menghasilkan suatu insight dan keputusan yang tepat sasaran.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Tim Editor buku ini sangat menyarankan agar studi penerapan prinsip audit berbasis risiko terus berkembang di masa mendatang. Sebab, pendekatan konvensional diakui sudah usang dan hanya akan berguna untuk mengumpukan penerimaan jangka pendek.

Memang, ide maupun praktik yang diuraikan sangat relevan bagi para akademisi, penggiat kebijakan, serta organisatoris administrasi pajak. Kendati bukan resep generik dalam menjamin keberhasilan audit berbasis risiko, buku ini menawarkan berbagai desain administrasi yang dapat memicu inovasi lanjutan bagi para penggiat administrasi pajak.

Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan