ADMINISTRASI PAJAK

Mendalami Konsep & Praktik Audit Pajak Berbasis Risiko Berbagai Negara

Denny Vissaro | Senin, 22 Juni 2020 | 16:38 WIB
Mendalami Konsep & Praktik Audit Pajak Berbasis Risiko Berbagai Negara

ADMINISTRASI pajak merepresentasikan salah satu bentuk intereaksi antara suatu negara dengan masyarakatnya. Dengan begitu, tata kelola dan implementasinya di lapangan akan membentuk pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kontrak fiskal” yang baik dan kredibel pada akhirnya akan dipengaruhi bagaimana desain administrasi pajak digunakan tidak hanya sebagai alat pengumpul penerimaan, tapi juga sebagai instrumen untuk memicu kepatuhan pajak secara sukarela.

Dengan begitu, manajemen kepatuhan wajib pajak menjadi modal utama bagi otoritas pajak untuk menginisiasi adanya itikad baik dari pemerintah untuk mengajak masyarakatnya berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Buku terbitan World Bank berjudul “Risk-Based Tax Audits: Approaches and Country Experiences” menyuguhkan bagaimana ide tersebut sebenarnya sudah tertanam dalam rencana berbagai negara.

Melalui berbagai kontributor yang merupakan ahli pajak dari berbagai negara dan pegawai senior otoritas pajak, kumpulan ide berbagai perspektif ditawarkan dengan satu pesan utama: audit terhadap wajib pajak hendaknya ditetapkan dengan berbasis profil risiko kepatuhan.

Buku tersebut menyuguhkan topik bagaimana berbagai negara berada dalam tingkatan yang berbeda pula mengimplementasikan audit berbasis risiko. Misalnya, kerangka yang sudah canggih telah diterapkan di Inggris, Swedia, dan Belanda. Sementara, negara yang belum lama menerapkan masih menggunakan desain yang relatif sederhana, seperti Kazakhstan dan Ukraina.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Melalui penjelasan yang runut, pembaca akan mendalami berbagai model pendekatan bagaimana menetapkan strategi audit bagi sekelompok wajib pajak dengan karakteristik tertentu. Pengelompokkan karakteristik tersebut dapat ditentukan dari berbagai macam fitur.

Dalam konteks wajib pajak badan, fitur tersebut dapat berupa ukuran bisnis, sektor usaha, dan perilaku kepatuhan di masa lalu. Sementara itu, wajib pajak pribadi dapat dilihat dari jenis penghasilan, besaran penghasilan, dan karakter demografi dari wajib pajak bersangkutan.

Jan Loeprick dan Michae Engelschalk, penulis salah satu bab buku tersebut, menyampaikan bahwa dari basis data wajib pajak, profil kepatuhan yang ingin diidentifikasi tidak hanya sebatas probabilitas terjadinya ketidakpatuhan, tapi juga motif wajib pajak patuh atau tidak patuh.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Hal ini diamini secara implisit oleh para penulis bab lainnya. Dualisme kepatuhan pajak (patuh dan tidak patuh) perlu dispesifikasi lebih lanjut berdasarkan penyebab atau motifnya. Dari wajib pajak yang berisiko tidak patuh karena sengaja, terpaksa karena tidak mampu membayar kewajiban pajak, ketidaktahuan, atau berdasarkan kesempatan yang ada (opportunistic) membutuhkan pendekatan perlakuan yang berbeda.

Tujuannya adalah agar melalui pendekatan yang berbeda tersebut, terbangun budaya patuh pajak yang memang didorong secara sukarela. Oleh sebab itu. ketiga editor buku tersebut, yakni Munawer Sultan Khwaja, Rajul Awasthi, dan Jan Loeprick, menekankan pesan bahwa strategi audit pajak bukan hanya untuk pengumpulan penerimaan jangka pendek, melainkan juga membangun moral pajak yang unggul untuk keberlangsungan fiskal jangka panjang.

Modal utama yang menjadi prasyarat terjaminnya efektivitas strategi audit berbasis risiko adalah ketersediaan serta manajemen data yang baik. Dalam hal ini, integrasi dan kolaborasi informasi dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan perlu berada dalam jangkauan otoritas pajak. Selain itu, teknologi informasi yang unggul diperlukan agar informasi yang ada dapat diolah dengan baik untuk menghasilkan suatu insight dan keputusan yang tepat sasaran.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Tim Editor buku ini sangat menyarankan agar studi penerapan prinsip audit berbasis risiko terus berkembang di masa mendatang. Sebab, pendekatan konvensional diakui sudah usang dan hanya akan berguna untuk mengumpukan penerimaan jangka pendek.

Memang, ide maupun praktik yang diuraikan sangat relevan bagi para akademisi, penggiat kebijakan, serta organisatoris administrasi pajak. Kendati bukan resep generik dalam menjamin keberhasilan audit berbasis risiko, buku ini menawarkan berbagai desain administrasi yang dapat memicu inovasi lanjutan bagi para penggiat administrasi pajak.

Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata