PAJAK INTERNASIONAL

Menakar Manfaat BRICS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2016 | 04:55 WIB
Menakar Manfaat BRICS

BUKU berjudul ‘BRICS and the Emergence of International Tax Coordination’ ini menguraikan diskusi dalam kerangka perpajakan internasional seiring dengan menguatnya posisi dan peran negara-negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) dalam politik ekonomi internasional.

Buku yang berisi kumpulan tulisan para praktisi dan pakar perpajakan internasional ini mencoba menangkap perkembangan tersebut. Editor buku ini, Pasquale Pistone dan Yariv Brauner, memilah konten buku yang diterbitkan IBFD Publishing tahun 2015 ini ke dalam tiga bagian.

Tsilly Dagan mengawali bagian pertama diskusi dalam buku ini dengan mengadvokasi kerangka kebijakan perpajakan internasional, yaitu kerja sama perpajakan secara multilateral (multilateral cooperation) dan kompetisi pajak (tax competition).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Dengan menggunakan game theory, Dagan berpendapat manfaat dari kerja sama multilateral itu sebenarnya tak lebih dari retorika yang berlebihan, karena kerja sama tersebut dapat membentuk kartel pajak yang berdampak pada prisoner’s dilemma bagi negara yang tidak ikut di dalamnya.

Berbeda dengan analisis beberapa ahli seperti Reuven Avi-Yonah dan Yariv Brauner, Dagan menyimpulkan kerja sama multilateral sebaiknya dimaknai hati-hati karena dapat mengakibatkan inefisiensi dan konsekuensi yang tak berimbang di antara negara yang melakukan kerja sama.

Menurut Dagan, kerangka kebijakan perpajakan internasional ini relevan bagi negara BRICS untuk menegoisasikan posisi mereka pada institusi kerja sama multilateral yang sudah ada atau membentuk suatu kerja sama multilateral baru dalam rangka menjamin kepentingan negara BRICS.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Sebagai respons atas pendapat Dagan, pada bab selanjutnya, Reuven Avi-Yonah mempertahankan pendapatnya tentang rezim perpajakan internasional dan kebijakan dalam rezim tersebut yang konsisten dalam mengkonvergensi aturan perpajakan dan mendorong kerja sama multilateral.

Dalam analisisnya, lebih lanjut Avi-Yonah menyarankan agar struktur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini diperbaiki dan disesuaikan dengan pilihan kebijakan yang diadopsi oleh negara-negara BRICS.

Kemudian disajikan perbandingan kebijakan pajak internasional negara BRICS dan negara berkembang seperti Turki serta beberapa negara Afrika. Pada bagian terakhir, buku ini menghadirkan analisis institusional dari hasil eksaminasi atas perbandingan kebijakan pajak internasional di negara BRICS.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Analisis Institusional

JEFFREY Owens membuka bagian ini dengan menerangkan aspek politik ekonomi dalam evolusi sistem perpajakan internasional yang diakibatkan BRICS. Richard Vann lalu membahas dampak dan kontribusi BRICS dalam pembagian hak pemajakan antara negara residen dan negara sumber dalam P3B.

Pada tataran berikutnya, Alfredo Garcia Prats dan Jan de Goede menguraikan dampak dan peran negara-negara BRICS dalam mendukung kerja sama perpajakan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kim Brooks melanjutkannya dengan mengurai perlunya negara BRICS berkoordinasi menyusun agenda perpajakan internasional di masa depan. Setelah itu, Diane Ring mengeksplorasi kemungkinan dan pengaruh kerja sama di antara negara BRICS dalam membentuk institusi perpajakan di antara mereka.

Pistone dan Brauner menutup buku ini dengan menguji pilihan kebijakan yang dapat diambil negara BRICS, seperti membentuk institusi kerja sama perpajakan internasional yang eksklusif, bergabung dengan OECD, bekerja sama secara terpisah dengan OECD, atau bahkan tidak melakukan apa-apa.

Namun, terlepas dari pilihan ending yang menggantung itu, buku ini layak dibaca terutama oleh para praktisi dan akademisi pajak internasional, sekaligus menjadi referensi yang berguna bagi para pengambil kebijakan perpajakan. Buku ini tersedia di DDTC Library. *


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko