PAJAK INTERNASIONAL

Menakar Manfaat BRICS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2016 | 04:55 WIB
Menakar Manfaat BRICS

BUKU berjudul ‘BRICS and the Emergence of International Tax Coordination’ ini menguraikan diskusi dalam kerangka perpajakan internasional seiring dengan menguatnya posisi dan peran negara-negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) dalam politik ekonomi internasional.

Buku yang berisi kumpulan tulisan para praktisi dan pakar perpajakan internasional ini mencoba menangkap perkembangan tersebut. Editor buku ini, Pasquale Pistone dan Yariv Brauner, memilah konten buku yang diterbitkan IBFD Publishing tahun 2015 ini ke dalam tiga bagian.

Tsilly Dagan mengawali bagian pertama diskusi dalam buku ini dengan mengadvokasi kerangka kebijakan perpajakan internasional, yaitu kerja sama perpajakan secara multilateral (multilateral cooperation) dan kompetisi pajak (tax competition).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan menggunakan game theory, Dagan berpendapat manfaat dari kerja sama multilateral itu sebenarnya tak lebih dari retorika yang berlebihan, karena kerja sama tersebut dapat membentuk kartel pajak yang berdampak pada prisoner’s dilemma bagi negara yang tidak ikut di dalamnya.

Berbeda dengan analisis beberapa ahli seperti Reuven Avi-Yonah dan Yariv Brauner, Dagan menyimpulkan kerja sama multilateral sebaiknya dimaknai hati-hati karena dapat mengakibatkan inefisiensi dan konsekuensi yang tak berimbang di antara negara yang melakukan kerja sama.

Menurut Dagan, kerangka kebijakan perpajakan internasional ini relevan bagi negara BRICS untuk menegoisasikan posisi mereka pada institusi kerja sama multilateral yang sudah ada atau membentuk suatu kerja sama multilateral baru dalam rangka menjamin kepentingan negara BRICS.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebagai respons atas pendapat Dagan, pada bab selanjutnya, Reuven Avi-Yonah mempertahankan pendapatnya tentang rezim perpajakan internasional dan kebijakan dalam rezim tersebut yang konsisten dalam mengkonvergensi aturan perpajakan dan mendorong kerja sama multilateral.

Dalam analisisnya, lebih lanjut Avi-Yonah menyarankan agar struktur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini diperbaiki dan disesuaikan dengan pilihan kebijakan yang diadopsi oleh negara-negara BRICS.

Kemudian disajikan perbandingan kebijakan pajak internasional negara BRICS dan negara berkembang seperti Turki serta beberapa negara Afrika. Pada bagian terakhir, buku ini menghadirkan analisis institusional dari hasil eksaminasi atas perbandingan kebijakan pajak internasional di negara BRICS.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Analisis Institusional

JEFFREY Owens membuka bagian ini dengan menerangkan aspek politik ekonomi dalam evolusi sistem perpajakan internasional yang diakibatkan BRICS. Richard Vann lalu membahas dampak dan kontribusi BRICS dalam pembagian hak pemajakan antara negara residen dan negara sumber dalam P3B.

Pada tataran berikutnya, Alfredo Garcia Prats dan Jan de Goede menguraikan dampak dan peran negara-negara BRICS dalam mendukung kerja sama perpajakan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kim Brooks melanjutkannya dengan mengurai perlunya negara BRICS berkoordinasi menyusun agenda perpajakan internasional di masa depan. Setelah itu, Diane Ring mengeksplorasi kemungkinan dan pengaruh kerja sama di antara negara BRICS dalam membentuk institusi perpajakan di antara mereka.

Pistone dan Brauner menutup buku ini dengan menguji pilihan kebijakan yang dapat diambil negara BRICS, seperti membentuk institusi kerja sama perpajakan internasional yang eksklusif, bergabung dengan OECD, bekerja sama secara terpisah dengan OECD, atau bahkan tidak melakukan apa-apa.

Namun, terlepas dari pilihan ending yang menggantung itu, buku ini layak dibaca terutama oleh para praktisi dan akademisi pajak internasional, sekaligus menjadi referensi yang berguna bagi para pengambil kebijakan perpajakan. Buku ini tersedia di DDTC Library. *


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra