LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Memberlakukan PPN dan PPnBM untuk Hewan Peliharaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Memberlakukan PPN dan PPnBM untuk Hewan Peliharaan

Aziz Ghani Wahyu Santoso,
Sukoharjo, Jawa Tengah

AKHIR-akhir ini, banyak masyarakat yang mulai mempunyai hobi memelihara berbagai jenis hewan. Mulai dari kucing, anjing, kura-kura, hingga beberapa jenis hewan langka. Untuk mendapatkan hewan tersebut, masyarakat rela merogoh kocek cukup dalam.

Kura-kura aldabra dengan ukuran 1 meter misalnya, harga yang dipatok bisa mencapai miliaran rupiah. Kemudian, kucing savanah bisa dihargai hingga lebih dari Rp700 juta. Tentu saja masyarakat yang mempunyai hobi memelihara hewan-hewan tersebut berpenghasilan tinggi.

Tersegmentasinya masyarakat memunculkan pertanyaan bagaimana jika pembelian hewan-hewan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)?

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Sementara PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang menurut ketentuan merupakan barang yang tergolong mewah.

Berbeda dengan PPN, PPnBM memiliki karakteristik single stage tax. Artinya, pengenaan pajak dilakukan dalam satu tahap, yaitu di wilayah pabrikan atau pada saat impor.

Berdasarkan pada PMK 5/2016, yang mendapatkan pembebasan PPN atas impor dan penyerahannya adalah komoditi sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan hewan ternak lainnya. Kemudian, ada komoditi unggas (ayam, itik, puyuh dan lain-lain). Dengan demikian, impor dan penyerahan atas hewan lain selain yang diatur PMK 5/20216 dapat dikenakan PPN.

Selain dikenakan PPN, hewan peliharan dapat dikenakan PPnBM karena sesuai dengan karakeristik barang mewah (Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU PPN 1984). Karakteristik itu adalah bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau dikonsumsi untuk menunjukan status.

Pengenaan PPnBM terhadap hewan peliharaan tidak serta-merta untuk semua hewan peliharan. Agar tepat sasaran, PPnBM dikenakan pada hewan yang hanya dapat dibeli orang berpenghasilan tinggi. Untuk itu, perlu ditentukan karakteristik hewan yang bisa dikenakan PPnBM.

Berikut ini beberapa karakteristik hewan yang dapat dikenakan PPnBM. Pertama, hewan peliharaan dengan harga jual Rp100 juta atau lebih. Kedua, hewan langka kategori Appendix 2 atau hewan langka yang dilindungi di alamnya (diperoleh dari penangkaran, bukan dari alam dan merupakan kategori F2).

Ketiga, hewan dengan umur 50 tahun atau lebih. Keempat, hewan eksotis (hewan peliharaan tak lazim, seperti orang utan, kucing campuran, reptil, dan lain-lain). Keempat, hewan yang dibeli untuk menunjukkan status (kuda, harimau, dan lain-lain). Kelima, hewan yang diperoleh dengan cara impor.

Pemungutan dan Potensi Pajak

PEMUNGUTAN PPN dilakukan disetiap rantai penjualan dimulai dari importir, distributor (pet shop atau toko hewan peliharaan), hingga konsumen akhir (orang yang membeli untuk dipelihara). Pengenaan juga bisa dilakukan dari penangkaran/tempat pembiakan, distributor (pet shop atau toko hewan peliharaan), sampai konsumen akhir (orang yang membeli untuk dipelihara).

Sementara pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yaitu pada saat impor hewan peliharaan atau saat penyerahan di dalam negeri oleh penangkaran atau tempat pembiakan. Dengan demikian, pembayaran PPnBM dilakukan importir saja (untuk pembelian hewan secara impor) atau distributor saja (untuk pembelian hewan dari dalam daerah pabean).

Adapun potensi pengenaan PPN dan PPnBM terhadap hewan peliharaan ini cukup lumayan. Bisa kita lihat berapa banyak artis atau orang kaya yang memamerkan hewan peliharaan mereka dengan harga fantastis melalui akun Youtube mereka.

Berdasarkan pada data dari Badan Pusat Stastitik (BPS), nilai impor hewan hidup pada 2020 yang bisa dikategorikan bisa dipelihara antara lain pertama, primata senilai US$152.120. Kedua, binatang melata, termasuk ular dan penyu senilai US$1,09 juta.

Ketiga, Psittaciformers, termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakaktua US$322.528. Keempat, kuda bukan untuk bibit senilai US$493.080. Kelima, mamalia hidup lainnya senilai US$1,30 juta.

Jumlah tersebut masih kecil karena pada 2020 terdapat larangan untuk mengimpor hewan hidup karena pandemi virus Corona. Nilai tersebut belum ditambah dengan penyerahan dalam negeri oleh penangkaran atau tempat pembiakan.

Dengan demikian, pengenaan PPN dan PPnBM terhadap hewan peliharaan dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor pajak meskipun tidak terlalu besar. Tujuan utama dikenakannya PPN dan PPnBM terhadap hewan peliharaan tidak untuk penerimaan negara semata.

Tujuan utama kebijakan pajak tersebut adalah untuk menjaga kelestarian hewan di alam liar agar tidak punah serta menjaga keberagaman dan keseimbangan lingkungan. Harapannya, kelak, generasi setelah kita dapat tetap mengetahui keberadaan hewan-hewan tersebut.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN