TAX CENTER DAN AKADEMISI

Membangun Konsultan Pajak Level Internasional, Hal Ini Perlu Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:38 WIB
Membangun Konsultan Pajak Level Internasional, Hal Ini Perlu Disiapkan

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam (kiri) selaku pembicara dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono (kanan) selaku moderator.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah hal yang perlu disiapkan dalam membangun konsultan pajak bertaraf internasional. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai perlu persiapan panjang untuk mewujudkan hal tersebut.

Darussalam mengatakan hal penting yang harus dibangun oleh seseorang yang berkarier di bidang pajak yakni kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Apalagi di era globalisasi, menurutnya, peluang dan tantangan untuk membangun konsultan pajak bertaraf internasional menjadi makin berat.

"Ketika ingin berprofesi apapun, termasuk konsultan pajak, kita perlu menempatkan diri kita ada di mana. Dengan semua orang tahu kita, akan mempermudah kita menjalani profesi ini," katanya dalam webinar Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Menurut Darussalam, setiap orang bisa saja bermimpi memiliki profesi sebagai konsultan pajak. Namun, siapapun yang punya mimpi tersebut perlu bangun dan melakukan action untuk merealisasikannya.

Langkah pertama yang dapat mengawali aksi mewujudkan mimpi sebagai konsultan pajak adalah membaca. Dengan sistem pajak nasional dan internasional yang dinamis, menurut Darussalam, profesional di bidang pajak harus memiliki kegemaran untuk membaca.

Membaca akan memperluas pandangan dan keterampilan, terutama di tengah era globalisasi. Pandangan dan keterampilan yang cakap tersebut menjadi modal awal bagi seseorang untuk berprofesi di bidang pajak.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Meski demikian, membaca saja tidak cukup karena seorang profesional pajak harus menuangkan hasil pemikiran dalam tulisan. Setelahnya, tulisan tersebut perlu dipublikasikan agar dibaca oleh masyarakat luas.

"Jangan pernah kepintaran Anda disimpan sendiri. Ini harus ditulis dan di-sharing atau dipublikasikan," ujarnya.

Darussalam memandang publikasi dari pemikiran-pemikiran tentang perpajakan dapat menjadi pintu masuk seorang konsultan pajak dikenal dan dipercaya masyarakat. Apalagi, menurutnya, jika seorang konsultan pajak memiliki spesialisasi maka para calon klien akan dapat dengan mudah menjatuhkan pilihan ketika memerlukan nasihat di bidang pajak.

Baca Juga:
Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Dia lantas berpesan para profesional pajak tidak boleh segan untuk membagikan pemikirannya melalui publikasi. Dengan digitalisasi, setiap pemikiran tersebut bahkan dapat dibaca dan diambil manfaatnya oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk para calon klien internasional.

Webinar nasional bertajuk Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional diadakan oleh PERTAPSI. Dalam acara ini, Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono bertindak sebagai moderator.

Ketika berdialog bersama Darussalam, Doni sepakat bahwa profesional pajak perlu memperkaya pengetahuan dan membagikan pemikirannya. Berbeda dengan uang, lanjutnya, membagikan pengetahuan justru akan membuat pemahaman seseorang makin kaya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja