LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Membangun Kepatuhan Lewat Sertifikasi Penghargaan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2018 | 16:06 WIB
Membangun Kepatuhan Lewat Sertifikasi Penghargaan Wajib Pajak

Anis Anjala Widyanti, Politeknik Keuangan Negara STAN.

SALAH satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia antara lain adanya anggapan bahwa pajak yang dibayarkan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah. Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan belum munculnya perasaan bangga dari wajib pajak atas pajak yang dibayarkan ke negara juga turut memicu rendahnya kepatuhan pajak.

Sistem pengelolaan pajak di Indonesia menganut metode self-assessment yang mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Atas usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tersebut, dirasa perlu bagi negara untuk memberikan apresiasi kepada para pembayar pajak.

Apresiasi ini akan membuat wajib pajak merasa dihargai atas kontribusinya terhadap pembangunan negara. Hal ini dapat dilihat dari praktik yang dilakukan otoritas pajak di India. Pembayar pajak di India memperoleh sertifikat apresiasi dari otoritas pajaknya atas pembayaran pajak yang mereka lakukan.

Sertifikat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Otoritas Pajak India. Dalam sertifikat tersebut juga dicantumkan nama setiap wajib pajak beserta PAN (Permanent Account Number) dan pengakuan atas kontribusi yang diberikan wajib pajak di India terhadap pembangunan negara.

Ada pembagian peringkat pada sertifikat apresiasi yang diterima oleh para wajib pajak India. Pemeringkatan ini bergantung pada jumlah pajak yang dibayar. Wajib pajak yang membayar di antara Rs1 lakh-10 lakh mendapatkan penghargaan perunggu.

Mereka yang membayar di antara Rs10 – 50 lakh mendapat penghargaan perak, selanjutnya yang membayar Rs50 lakh – Rs1 crore mendapat penghargaan emas. Dan di posisi teratas, yang terdiri atas sebagian kecil orang saja, berhak mendapatkan penghargaan platina dengan jumlah pembayaran pajak lebih dari R 1 crore.

Sertifikat ini diberikan pada wajib pajak yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, tidak memiliki tunggakan pajak dan melakukan pengisian SPT secara online tepat waktu, dengan batas pelaporan pada tanggal 31 Juli. Upaya ini dilakukan otoritas pajak India sebagai bagian dari usaha untuk mengubah image otoritas pajak India menjadi lebih customer-friendly.

Langkah tersebut juga dapat diadopsi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Seperti kita ketahui, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih cenderung rendah. Rasio pajak terhadap PDB Indonesia saat ini masih berada di sekitar 11,8% dan berada di bawah rata-rata rasio pajak regional ASEAN yaitu sebesar 15,4%.

Hadirnya sertifikat apresiasi merupakan sebuah insentif yang diberikan terhadap wajib pajak yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dan melaporkan pajaknya secara online dan tepat waktu. Sertifikat apresiasi ini juga diharapkan dapat menjadi strategi yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kesadaran APBN di Indonesia.

Bagaimana Cara Penerapannya?

Sertifikat penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak dapat disampaikan secara online ke email masing-masing wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem djponline. Ketika pembayar pajak telah selesai melakukan kewajibannya secara tepat waktu, sertifikat akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak ke email wajib pajak bersangkutan.

Sertifikat yang diberikan memiliki tingkatan apresiasi yang berbeda bergantung dengan jumlah kontribusi yang wajib pajak bayarkan. Kontribusi ini dihitung dari jumlah pajak yang dipungut dan/atau dipotong serta jumlah pajak yang dibayarkan sendiri.

Misalnya, untuk pajak yang dibayar sebesar Rp100.000-Rp5.000.000, wajib pajak mendapatkan penghargaan dengan peringkat perunggu. Selanjutnya pembayaran pajak sebesar Rp5.000.000 - Rp30.000.000 mendapatkan peringkat perak. Kemudian pembayaran Rp30.000.000-Rp100.000.000 memperoleh peringkat emas, sedangkan peringkat platina diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak dengan nilai di atas Rp100.000.000.

Pada sertifikat penghargaan yang diterbitkan, dilampirkan juga jumlah kontribusi yang diberikan terhadap APBN. Sebagai contoh, wajib pajak yang membayar pajak sebesar Rp1.000.000 akan mendapatkan gambaran alokasi uang pajaknya dialirkan ke sektor mana saja.

Dengan gambaran tersebut, masing masing wajib pajak akan mengetahui secara detail pemanfaatan dari jumlah pajak yang ia bayarkan. Pajak yang dibayarkan akan dirinci lebih lanjut besarannya terhadap kontribusi untuk Transfer ke Daerah, Pelayanan Umum, Ekonomi, Perlindungan Sosial, Pendidikan, Ketertiban dan Keamanan, Pertahanan, Kesehatan, Dana Desa, Perumahan dan Fasilitas Umum, Pariwisata dan Lingkungan Hidup serta Keagamaan.

Pengetahuan masyarakat atas penggunaan pajak yang mereka bayarkan diharapkan bisa memunculkan rasa bangga membayar pajak. Masyarakat akan merasa ikut terlibat dalam pembangunan nasional dan turut menjadi pahlawan negara masa kini.

Sertifikat penghargaan tersebut juga diatur sedemikian rupa agar dapat memberikan manfaat secara langsung bagi wajib pajak. Sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebagai track record baik dan menunjukkan ketaatan pajak layaknya Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sertifikat ini juga dapat dengan mudah disimpan, dicetak dan bahkan dipajang sebagai satu bentuk kebanggaan.

Upaya di atas adalah salah satu dari banyak cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan hal yang sederhana seperti pengakuan dan penghargaan yang tulus terhadap wajib pajak, diharapkan kesadaran rakyat akan kebutuhan negaranya bisa muncul dan terus tumbuh. Masyarakat akan lebih mencintai bangsanya dan bersemangat untuk bersama-sama membangun negara Indonesia.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

BERITA PILIHAN