SEMINAR PAJAK E-COMMERCE

Memahami Pajak E-Commerce dan Kerahasiaan Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 15:20 WIB
Memahami Pajak E-Commerce dan Kerahasiaan Bank

Ilustrasi. (Asosiasi Bisnis Digital Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Bisnis Digital Indonesia menyelenggarakan seminar yang akan mengupas pemahaman lebih dalam mengenai pajak e-commerce dan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan yang saat ini tengah menjadi topik hangat dan ramai diperbincangkan publik.

Seminar dengan judul You Can Run, But You Can’t Hide! Ini diharapkan dapat membuat para peserta menjadi pribadi yang tax minded, serta memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai pentingnya aspek perpajakan dalam bisnis dan usaha yang dijalani.

Telah kita ketahui bersama bahwa e-commerce merupakan industri baru yang perkembangannya sangat pesat saat ini di Indonesia. Prospek industri ini akan semakin besar dan semakin cerah di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Saat ini, industri e-commerce di Indonesia belum diatur secara spesifik oleh otoritas pajak, demikian juga halnya dengan Perppu Nomor 1 tahun 2017 yang saat ini masih banyak menuai banyak pertanyaan di berbagai kalangan.

Oleh karena itu, Asosiasi Bisnis Digital Indonesia mengadakan seminar yang akan diselenggarakan pada Kamis 10 Agustus 2017, pukul 14.00 – 18.00 WIB, bertempat di Hotel Amos Cozy, Blok M, Jakarta Selatan.

Pembicara yang akan hadir dalam seminar ini yaitu Ajib Hamdani (Head of Tax Center of HIPMI), David Lesmana (Tax Consultant), Tommy Nayoan (Founder and CEO at Anomali Transition), Fabianus Setiawan (Product Advisor of OnlinePajak) dan akan dimoderatori oleh Daniel W. Legawa (Founder of PajakMania Community).

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Peserta yang akan mengikuti seminar ini akan dikenakan biaya investasi sebesar Rp295.000 untuk pendaftaran secara online dan Rp500.000 untuk pendaftaran langsung (On the Spot). Adapun khusus bagi dosen dan mahasiswa akan mendapatkan spesial harga yakni Rp150.000 dengan menghubungi ke nomor 0877-8233-7856.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://bit.ly/bicarapajak, atau informasi lebih lanjut terkait seminar dapat menghubungi nomor berikut 0881-1419-355. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN