KAMUS PAJAK

Memahami Konsep Pajak Penghasilan di Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 September 2018 | 17:58 WIB
Memahami Konsep Pajak Penghasilan di Indonesia

SETIAP tahun, wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan berapa besar penghasilan yang diperolehnya serta pajak penghasilan (PPh) yang terutang dalam tahun pajak tersebut.

Meski demikian, tidak semua penghasilan wajib dikenakan PPh. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, terdapat pengecualian subjek pajak dan objek yang tidak kenai PPh. Lantas bagaimana sebenarnya konsep dasar PPh yang diterapkan di Indonesia?

Sejak reformasi pajak 1983 hingga saat ini, konsep dasar PPh tetap sama meskipun undang-undangnya telah beberapa kali diamandemen. Saat ini, ketentuan PPh di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Secara umum, PPh merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dasar hukum pengenaan PPh ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjadi konsep dasar PPh di Indonesia. Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,..”

Bunyi pasal di atas mencerminkan konsep pengenaan PPh di Indonesia yang bersifat luas. Pada dasarnya, terdapat lima prinsip yang terkandung dalam pasal ini. Pertama, terkait dengan klausul 'setiap tambahan kemampuan ekonomis'.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Klausul tersebut mengarah pada setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh wajib pajak dalam tahun pajak tertentu. Maksud kata tambahan di sini adalah jumlah neto penghasilan, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara terkait penghasilan tersebut.

Untuk itu, terkait dengan penghitungan penghasilan neto, UU PPh juga mengharuskan wajib pajak untuk mencatat seluruh penghasilan dan biaya yang terkait melalui proses pembukuan ataupun pencatatan dalam hal tertentu agar dapat diketahui besarnya PPh yang terutang.

Prinsip kedua, terkait dengan klausul 'yang diterima atau diperoleh wajib pajak'. Klausul dapat diartikan bahwa pengenaan PPh dilakukan hanya atas tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Definisi realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik secara cash basis maupun accrual basis.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Realisasi ini juga dapat mengarah pada peristiwa hukum yang menyebabkan menimbulkan PPh terutang (taxable event). Misalnya, tanah dan rumah yang ditinggali oleh wajib pajak tidak dikenai PPh meskipun nilainya naik setiap tahun. Tanah atau rumah tersebut dikenakan PPh jika dijual atau dialihkan kepada orang lain.

Selanjutnya, prinsip ketiga, yaitu klausul 'yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia'. Klausul ini mengacu pada sistem pemajakan worldwide income (WWI) yang diterapkan kepada subjek pajak dalam negeri terkait kewajiban pajak objektifnya.

Dengan sistem pemajakan WWI, semua penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib dikenai PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupaun di luar Indonesia. Hal ini berbeda dengan sistem territorial income yang diterapkan bagi subjek pajak luar negeri, di mana hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dikenai PPh. Kewajiban pajak objektif subjek pajak luar negeri diatur dalam Pasal 26 UU PPh.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Adapun prinsip keempat berkaitan dengan klausul 'yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta'. Unsur yang keempat ini merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.

Objek PPh sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan wajib pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi. Pada dasarnya, hal ini merupakan penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Hal ini juga tercermin dalam konsep kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diterapkan pada Juli 2016-Maret 2017. Penghasilan yang digunakan untuk membeli harta menjadi dasar pengenaan tax amnesty berdasarkan UU Pengampunan Pajak. Objeknya adalah harta yang masih dimiliki per 31 Desember 2015 dan tidak dilaporkan di SPT Tahunan. Dasar pemikirannya, atas harta yang belum dilaporkan tersebut atas penghasilannya 'dianggap' belum dibayarkan PPh-nya.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Terakhir, terkait dengan klausul 'dengan nama dan dalam bentuk apapun' yang merupakan penerapan prinsip the substance-over-form principle, yang artinya substansi atau hakikat ekonomis dari suatu penghasilan lebih diutamakan daripada bentuk formal dari penghasilan tersebut.

Sebagai contoh, PT A membagi-bagikan laba setelah pajak (profit after tax) kepada para pemegang sahamnya. Dalam SPT pembagian laba ini dilaporkan sebagai bonus (dikenakan pajak dengan tarif 5-10%). Namun substansi sesungguhnya, pembagian laba setelah pajak ini merupakan dividen yang dikenakan pajak sebesar 15%. Oleh karena itu berdasarkan substance-over-form principle, fiskus akan menggolongkan penghasilan ini sebagai dividen, bukan bonus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi