PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (11)

Memahami Kewajiban dan Hak PKP di Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 29 Oktober 2018 | 16:33 WIB
Memahami Kewajiban dan Hak PKP di Indonesia

SETIAP pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tata cara pengukuhan PKP ini pun telah diulas dalam artikel kelas pajak pekan lalu.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ataspenyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan. Lantas apa saja yang menjadi kewajiban dan hak PKP menurut ketentuan pajak di Indonesia?

Kewajiban PKP

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), disebutkan enam hal yang wajib oleh dilakukan oleh PKP, yaitu:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP;
  • Memungut PPN yang terutang;
  • Menerbitkan faktur pajak;
  • Membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya;
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang; dan
  • Melaporkan penghitungan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu SPT Masa PPN.

Kewajiban ini bersifat kumulatif. Tanpa melakukan kewajiban yang pertama, PKP tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disebutkan di atas. Kewajiban pengusaha kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah sama dengan kewajiban PKP lainnya.

Selain itu, untuk memberi kelonggaran waktu kepada PKP untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan penyampaian SPT Masa PPN, Pasal 15 UU PPN telah mengatur secara khusus mengenai batas akhir penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPN yang berbeda dengan yang diatur dalam UU Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Hak PKP

Selain kewajiban, PKP juga mempunyai hak-hak tertentu yang telah diatur dalam UU PPN, yaitu:

  • Hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Kendati demikian, rumusan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘a’ UU PPN tidak memperbolehkan adanya pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  • Hak mengkompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak.
  • Hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

Demikian penjelasan mengenai kewajiban dan hak sebagai PKP. Artikel lengkap mengenai kelas pajak PPN dapat dilihat di sini atau membaca buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' terbitan DDTC.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan